Ketapang, Mitramabesnews.id - Berapa lama proses Laporan atau aduan masyarakat ke pihak kepolisian baru ditindaklanjuti baik kita merujuk kepada pasal 23 ayat 6 menjelaskan lamanya waktu itu ada 14 hari setuju di sana ada sanksi administrasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia
menjadi alat masyarakat untuk menuntut kepadamu Jadi kalau ada masyarakat yang laporannya tak di proses Apa yang harus dilakukan
harus kita menghadap kepada atas menurut peraturan dan perundang-undangan yang ada lihat yang di pecat oleh propam
Dimana Selasa 4 November 2025 sampai hari ini Rabu (22/4/2026) belum ada kabar kelanjutan kasus sengketa tanah yang sudah ditangani penyidik polres Ketapang
Kami mau tau apakah kasus sengketa tanah sudah dihentikan atau berlanjut, maka kami berharap supaya barang ini betul betul di proses di jalur hukum janganlah hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah
Karna kasus sengketa tanah kami sudah mendatangkan beberapa saksi di periksa di penyidik polres Ketapang memang kami tidak ada memegang legalitas surat menyurat tanah berupa sertifikat maupun SKT
Bukti jelas tanam tumbuh di atas tanah, saksi dua orang sudah membenarkan jadi kurang apalagi
Maka kami berharap kepada bapak Kapolres Ketapang maupun propam supaya lebih menguatkan langkah hukum penyidikan dugaan sengketa sebidang tanah srinandi istrinya dari pak sutatwi yang merasa dirugikan Jamil beralamat desa pebihingan kec pemahan
Berdasarkan undang undang berlaku penyerobotan tanah
Penyerobotan tanah di Indonesia diatur dalam beberapa aturan pidana, utamanya Pasal 385 KUHP (lama) atau Pasal 502 UU 1/2023 (KUHP baru) tentang penyerobotan hak tanah dengan ancaman penjara hingga 4 tahun, serta Perppu No. 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin.
Pelaku dapat dijerat atas tindakan melawan hukum seperti menguasai, memagar, atau menjual tanah orang lain.
Ucap srinandi kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (22/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header