Jambi, Mitramabesnews.id - Tersangka Narkotika Jenis Shabu Alung Ramadhan (23) warga Jln H Raden Suhur RT 10 Kelurahan Penyengat Rendah Kecamatan Telanai Pura Kota Jambi, Tertangkap Kembali Kamis 16/4/2026 Oleh Gabungan POLDA JAMBI Bersama Mabes Polri.
Alung Ramadhan (23) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Enam Bulan setelah Lompat dari lantai dua Polda Jambi sekarang tertangkap kembali Oleh Ditresnarkoba Polda Jambi, Alung merupakan tersangka kasus 58 Kg Shabu bersama dua orang lainnya di Polda Jambi, ALUNG sempat di perlihatkan di de awak media saat keluar dari ruangan penyidik lantai dua Polda Jambi.
Alung memang sengaja untuk mengelabui petugas, terlihat rambut nya sudah gondrong setelah dapat di tangkap, yang awalnya sebelum Enam Bulan lalu Alung sangat rapi dan berwibawa,namun saat ini Alung sengaja membiarkan rambut gondrongnya agar tidak di ketahui oleh APH (Aparat Penegak Hukum).
Kapolda Jambi Irjen pol H Siregar menjelaskan saat di wawancarai awak media, penangkapan Alung hasil kerja cepat Tim Opsnal Subdit ll Ditresnarkoba Polda Jambi, yang Menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku sebelum di temukan, menurut nya. Penangkapan Alung berawal dari informasi masyarakat 11 April 2026 di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat,pelaku bergerak akan menuju wilayah Tungkal Ilir provinsi Jambi.
Kemudian: petugas mengikuti kendaraan yang di gunakan pelaku,pada Kamis 16/04/2026 dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, Tim berhasil melakukan penyergapan di jln prof dr Sri Dewi kelurahan sungai Nibung kecamatan Tungkal Ilir, dalam kendaraan tersebut di amankan Enam orang diduga pelaku Narkotika termasuk Alung yang selama enam bulan DPO.
( Erwin MBS)


Social Header