Breaking News

Peralite Gate, Menilik 'Kemesraan' Oknum APH dan Penimbun di Balik Jerigen Subsidi yang Dirampok Secara Sistematis


Pesisir Barat, Mitramabesnews.id – Kabupaten Pesisir Barat kembali disuguhi tontonan teatrikal yang mengocok nalar publik. Pada Minggu malam (26/4/2026), sebuah drama penggerebekan dugaan penimbunan BBM subsidi jenis Pertalite berlangsung di Kelurahan Pasar Kota. 

Namun, alih-alih berakhir di balik jeruji besi, sang aktor utama justru dikabarkan melenggang bebas. Fenomena ini memicu tanya besar: apakah hukum kita sedang "sakit gigi" ataukah ada aroma kong kalikong yang lebih kental dibanding aroma bensin itu sendiri?

​Penangkapan yang Berujung "Antiklimaks"
​GD (50), warga Kecamatan Pesisir Tengah, mendadak jadi buah bibir. Bukan karena prestasi, melainkan karena rumahnya kedatangan tamu tak diundang dari aparat penegak hukum (APH). Hasilnya? 14 jerigen jumbo ukuran 35 liter berisi Pertalite berhasil diamankan. 

Jika dikalkulasi, ada hampir setengah ton cairan subsidi yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, justru "bermalam" di kediaman pribadi.

​Logika awam sederhana saja: ada barang bukti yang mencolok, ada pelaku yang tertangkap tangan, dan ada dugaan manipulasi barcode yang kasat mata. Namun, realitanya berbanding terbalik. GD justru melenggang tanpa status penahanan yang jelas.

​"Apalagi alasan Tipidter tidak menahan pelaku? Barang bukti ada, penyalahgunaan barcode jelas. Ini hukum atau dagelan?" ketus salah satu warga dengan nada pedas.
​Labirin Hukum: Ancaman Penjara yang Seolah "Tumpul"

​Aksi GD dan kroninya di SPBU 28.345.28 bukan sekadar "main kucing-kucingan", melainkan pelanggaran telak yang berlapis. Secara regulasi khusus, GN terancam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

​Ancamannya tidak main-main: pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Tak cukup sampai di situ, keterlibatan keluarga (anak dan adik) di dalam struktur SPBU membuka kotak pandora pelanggaran KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
​Pasal 55 KUHP (Penyertaan dalam Tindak Pidana): Mengingat aksi ini melibatkan YN (Koordinator) dan RK (Operator), mereka dapat dijerat sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan.

​Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengingat barang yang diperoleh berasal dari cara-cara yang melanggar hukum (penyalahgunaan subsidi), keterlibatan pihak luar maupun dalam SPBU bisa diseret dalam pasal penadahan yang mengancam hukuman 4 tahun penjara.
​Dugaan Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan atau penyalahgunaan barcode (data otentik digital) untuk kepentingan yang merugikan keuangan negara.

​Dinasti Kecil di Balik "Pompa" Subsidi
​Aksi ini diduga kuat merupakan orkestrasi yang rapi. Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya dugaan keterlibatan "dinasti keluarga" di dalam ekosistem SPBU:
•​ YN (Adik Kandung): Menjabat sebagai Koordinator SPBU (Sang Dirigen).
• ​RK (Anak Kandung): Bertugas sebagai Operator (Sang Eksekutor).

​Dengan formasi "keluarga cemara" ini, aktivitas pengurasan subsidi setiap pukul 20.00 WIB menjadi sangat mulus. Sementara warga lain harus memeras keringat mengantre di bawah terik matahari, sang oknum justru dengan leluasa "menyusu" pada kas negara melalui jalur belakang.

​Independensi APH di Ujung Tanduk
​Pertanyaan pedasnya: Seberapa "sakti" GD hingga jeratan hukum yang berlapis-lapis itu seolah membal darinya? Publik berhak curiga jika transparansi hanya menjadi slogan di baliho pemilu. Ketidakhadiran GD di sel tahanan—di tengah barang bukti yang sudah "berjejer" di kantor polisi—menciptakan narasi liar tentang adanya "tangan-tangan tak terlihat" yang meredam ketegasan hukum dengan aroma cuan.

​Jika aparat tidak segera memberikan klarifikasi yang masuk akal, bukan sekadar alasan administratif yang klise, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka menganggap hukum di Pesisir Barat hanyalah "macan kertas". Hukum yang hanya galak kepada pencuri kayu bakar, tapi mendadak ramah dan "santun" kepada para mafia subsidi yang merampok hak rakyat secara sistematis.

​Kasus ini bukan hanya soal 14 jerigen Pertalite, tapi soal martabat institusi. Jangan sampai jerigen-jerigen itu menjadi saksi bisu betapa murahnya harga keadilan di bumi Pesisir Barat jika dibandingkan dengan keuntungan gelap hasil menimbun BBM.

​Apakah ini murni proses hukum yang berjalan atau sekadar sandiwara di bawah lampu remang-remang Pesisir Barat? Publik menunggu keberanian Polres Pesisir Barat untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang "masuk angin". (Tim) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News