Dalam surat resmi bernomor 033/Kopbun-MUTS/IV/2026 yang ditujukan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ketapang, pengurus koperasi menilai pelaksanaan RALB tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar koperasi serta regulasi yang berlaku.
Pengurus menegaskan bahwa kepengurusan yang sah saat ini merupakan hasil pemilihan anggota secara resmi pada 31 Maret 2023 untuk periode 2023–2028, serta telah terdaftar dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan RALB dinilai tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari segi prosedur maupun keabsahan peserta. Dalam keterangannya, pengurus menyebutkan bahwa rapat tersebut tidak memenuhi syarat minimal jumlah pengusul maupun kehadiran anggota sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Pelaksanaan RALB tersebut tidak sesuai mekanisme dan ketentuan dalam Anggaran Dasar koperasi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pernyataan pengurus dalam surat tersebut.
Pengurus juga meminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, melalui Dinas Koperasi dan UKM, untuk melakukan kajian ulang terhadap pelaksanaan RALB dimaksud, guna memastikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas kelembagaan koperasi.
Lebih lanjut, pihak pengurus menyatakan akan menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada seluruh anggota koperasi dalam forum Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi.
Pengurus berharap adanya fasilitasi dari pihak-pihak berwenang agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara objektif, sesuai dengan aturan yang berlaku, serta menjaga kondusivitas di lingkungan koperasi dan masyarakat. (Yohanes R)


Social Header