Breaking News

Penangkapan Penambang Peti Di Kec Sandai Kab Ketapang Kalimantan Barat Yang Ditangkap Anak Buah Pekerja Bukan Big Bos

Ketapang, Mitramabesnews.id - Penegakan hukum di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ini memang masih layaknya pisau Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas. Oleh Aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalbar, menimbulkan sorotan publik

Karena begitu garang ketika menindak pekerja Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, beberapa hari lalu. Sementara, sebaliknya aparat penegak hukum Polres Ketapang, sangat begitu lemah dan pedang hukum terasa tumpul terhadap para "Big Bos" Penampung Emas dari hasil PETI yang diduga mendapat perlindungan dari Aparat Kepolisian Sektor Sandai, Polres Ketapang

Saat ini, kasus hukum yang menjadi sorototan publik adalah kasus 5 pekerja PETI Kecamatan Sandai, diamankan aparat kepolisian Polres Ketapang, Polda Kalbar, berikut Barang Bukti

Fenomena ketidakadilan hukum ini terus terjadi dalam praktik hukum terhadap masyarakat kecil yang pekerja PETI, namun hukum tidak berlaku bagi "Big Bos" Penampung Emas ILEGAL. "Hal ini menciptakan ketidakadilan, bertentangan dengan prinsip hukum yang adil dan setara, seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjamin perlakuan sama di hadapan hukum bagi setiap warga negara".

Perlu diketahui, "Big Bos" pembeli (Penampung) Emas Ilegal hasil dari PETI di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, yakni Eko Botak, Atat, Ivan, Apen, dan Jisung. Mereka merasa aman dan tidak tersentuh hukum. Ada, apa...???. Nama-nama tersebut sudah bukan rahasia umum lagi, kalau mereka adalah "Big Bos Penampung Emas" Ilegal, secara hukum tergolong kejahatan lingkungan dan tindak pidana akan tetapi," Hukum Tajam ke Bawah" dan " Tumpul ke Atas".

Dasar Hukum bagi nama lima Big Bos Penampung Emas tersebut, sebagaimana diatur didalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Bahkan beberapa elemen masyarakat Kabupaten Ketapang, menilai Penertiban terhadap Pekerja hanya berlaku bagi golongan masyarakat kecil di Kecamatan Sandai

Ironisnya aparat Kepolisian dan penggiat sosial control "BUNGKAM" terhadap aktifitas PETI di Kawasan Indotani Kecamatan Mantan Hilir Selatan, ini Ada,apa..?. Ini yang namanya, "Hukum Tajam ke Bawah, "Tumpul ke Atas". Menanggapi permasalahan ini menjadi Kritikan dari warga Ketapang, Beni Hardian, Sp (50), "bahwa semangkin tinggi status sosial seseorang, semangkin sedikit hukum diterapkan padanya, sementara semangkin rendah status sosial, semangkin sering hukum diterapkan padanya.

Ini mencerminkan fenomena "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" dalam hal ini penegak hukum lebih keras terhadap mereka yang berstatus sosial rendah, sementara kalangan atas sering terhindar dari konsekuensi hukum yang setara. Seperti kasus Penangkapan terhadap 5 Pekerja PETI di perairan Sungai Pawan Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, beberapa waktu lalu, namun 5 Big Bos Penampung Emas terhindar dari konsekuensi hukum, pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort (Polres) Ketapang, Polda Kalimantan Barat, terkait 5 Pekerja PETI diamankan, kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (16/4/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News