Tanggamus, Mitramabesnews.id – Sorotan publik yang mengemuka usai kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, menyebar luas, membuka fakta kontras yang makin memperkuat indikasi ketidakberesan pengelolaan keuangan.
Jumat (17/4/2026).
Tokoh adat setempat menyatakan bahwa kondisi fisik sekolah justru mengalami kemunduran signifikan, padahal aliran dana operasional terus mengalir selama masa kepemimpinan kepala sekolah inisial JTN yang sekarang menjabat.
DP, tokoh adat yang telah lama mengikuti perkembangan lembaga pendidikan di wilayah tersebut, menyatakan bahwa kondisi sekolah jauh lebih terawat dan layak pada masa kepemimpinan kepala sekolah sebelumnya.
"Di masa kepala sekolah sebelumnya, bagian plafon tidak pernah ada yang jebol atau bergantung seperti sekarang. Fasilitas MCK pun berfungsi dengan baik dan sangat membantu, terutama bagi anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu. Namun, semua itu berubah drastis dalam beberapa tahun terakhir," tegas DP.
Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ORMAS PEKAT-IB Tanggamus, ditemukan bukti awal yang mengarah pada dugaan manipulasi dan pemotongan dana BOS dalam kurun waktu 2022 hingga 2025.
Nilai yang diduga hilang atau tidak dipergunakan sesuai ketentuan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Atas dasar temuan tersebut, lembaga hukum ini memastikan akan segera membawa kasus ini ke jalur hukum guna mendapatkan kejelasan.
Fakta yang makin mencurigakan muncul belakangan ini, tepatnya setelah kasus ini menjadi perbincangan publik. Menurut pengamatan pihak pelapor, upaya perbaikan fasilitas baru dilakukan ketika isu ini mulai menyebar, bukan saat anggaran dialokasikan.
"Baru setelah berita ini mencuat dan mendapat perhatian luas, pihak sekolah mulai bergerak melakukan pembenahan. Salah satu yang terlihat adalah perbaikan saluran air yang selama ini bermasalah dan tidak ditangani, padahal anggaran sudah tersedia," ungkap inisial HW sebagai perwakilan pelapor.
Sebagai dasar aduan, pihak pelapor merinci rincian anggaran yang dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana selama empat tahun terakhir. Nilai anggaran tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan kondisi riil bangunan dan fasilitas yang ada di lapangan:
- Tahun 2022: Rp 6.000.000 + Rp 5.400.000 + Rp 2.000.000
- Tahun 2023: Rp 3.094.000 + Rp 4.200.000
- Tahun 2024: Rp 6.283.000 + Rp 6.367.000
- Tahun 2025: Rp 8.533.000 + Rp 7.840.000
Selain pos pemeliharaan, masih terdapat dugaan ketidakberesan pada pos-pos anggaran lain yang belum terungkap sepenuhnya, meliputi pengembangan perpustakaan, pengadaan barang dan jasa, serta penyelenggaraan kegiatan ekstrakurikuler.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun instansi pembina terkait.
Pihak pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam dan audit menyeluruh guna melacak aliran dana serta memastikan pertanggungjawaban pihak yang diduga terlibat, agar hak anak-anak atas pendidikan dan fasilitas yang layak dapat dipenuhi sebagaimana mestinya. (Tim)


Social Header