Breaking News

Menguak Kembali Kasus-kasus PLTMH di Kabupaten Kapuas Hulu,benarkah Staf Honorer Pelaku Tunggal di Birokrasi ?

Putussibau, Mitramabesnews.id - 29 April 2026 - Penanganan Kasus dugaan korupsi PLTMH ( Pembangkit Listrik Mikro Hidro ) di Kabupaten Kapuas Hulu terus bergulir bahkan sebelumnya sudah ada Terpidana di Desa Datah Diaan yakni Kepala Desa Datah Diaan dan stafnya Ketua Tim Pengelola Kegiatan ( TPK ) serta Pelaksana Kegiatan yang saat ini sedang menjalani hukuman dan Tersangka di Desa Nanga Raun, dan untuk Desa Nanga Danau Kepala Desa berserta staf dan Pelaksana Kegiatan plus Staf Honorer Dinas PMD Kapuas Hulu sedang menjalani persidangan. Seiring dengan perkembangan kasus PLTMH ini, publik bertanya-tanya “benarkah Pejabat struktural DPMD KH bersih dan tidak terlibat ? Jika kita telisik kilas balik kasusu Tipikor sebelumnya di Kabupaten Kapuas Hulu seperti pada Kasus Jalan Bunut-Mangin setelah didalami fkata hukum membuktikan bahawa Kepala Dinas PU dan Sekda menjadi tersangka karena perbuatannya yang mengakibatkan kerugian Negara meskipun yang bersangkutan bukan Pelaku dan Penikmat, atau pada kasus Pengadaan Tanah Pemda di Desa Pala Pula yang menyeret Mantan Bupati dan sejumlah Pejabat eselon 2 di Pemkab Kapuas Hulu menjadi terpidana. Kenapa setelah didalami para pejabat struktural juga terlibat dan menjadi tersangka ? sedangkan pada kasus PLTMH pejabat struktural pada Dinas PMD kabupaten Kapuas Hulu seolah bersih dan sama sekali tidak tersentuh oleh hukum ? Dimana letak keadilan hukum dipertaruhkan ?

Jika kita runut jejak kasus PLTMH ini peran dan keterlibatan staf honorer yang begitu dominan dalam pengaturan Dana Desa di Kabupaten Kapuas Hulu begitu luar biasa, padahal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN menyebutkan antara lain bahwa :
Pasal 17 (1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari Bupati/ WaliKota : a. Peraturan Daerah mengenai APBD Kabupaten/ Kota tahun berjalan; b. Peraturan Bupati / WaliKota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilakukan setelah Bupati / WaliKota menerima dari Kepala Desa: 
Dalam hal Menteri belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Bupati / WaliKota belum menerima dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri atau Bupati / WaliKota mengenakan sanksi administrative berupa penundaan penyaluran Dana Desa sampai dengan diterimanya dokumen tersebut.

Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada Bupati / WaliKota. (2) Bupati/ WaliKota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada Gubernur, 
Adapun proses pencairan Dana Desa 2019 dilakukan dalam tiga tahap (20%, 40%, 40%) dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), lalu ke Rekening Kas Desa (RKD). Syarat utamanya meliputi laporan realisasi tahap sebelumnya, APBDesa, dan surat pengantar dari Camat/Dinas terkait. 

Tahapan Penyaluran Dana Desa 2019 : Tahap I (20%)  Dicairkan dengan syarat Peraturan Desa tentang APBDesa 2019 dan laporan realisasi tahun sebelumnya. Tahap (40%) Dicairkan setelah realisasi penyerapan tahap I minimal 50% dan capaian output minimal 35%. Tahap III (40%) Dicairkan setelah realisasi penyerapan tahap I & II minimal 90% dan capaian output minimal 75%. 

Selanjutnya Syarat Pencairan ke Rekening Desa (RKD)
Surat Permintaan Pencairan Dana (SPPD): Dibuat oleh Kepala Desa.
Laporan Realisasi Penyerapan & Capaian Output: Laporan tahap sebelumnya.
APBDesa 2019: Dokumen APBDesa yang telah diverifikasi.
Pengantar Camat/Dinas PMD Dokumen yang menyatakan Desa siap mencairkan dana. 

Masih banyak lagi dasar hukum yang berkaitan dengan pengelolaan Keuangan Desa se Indonesia, Keuangan Desa jelas tidak independent setelah mendapat transfer dari Pemerintah Pusat, terbaca jelas bahwa peran Bupati/Walikota yang dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Teknis sangat dominan, jadi ketika ada seorang Tenaga Honorer pada Dinas PMD Kabupaten Kapuas Hulu bisa mengatur kegiatan PLTMH Desa dan pada akhirnya menimbulkan kerugian Negara, jelas sesuatu yang anomali dan tidak masuk akal dan sangat di luar nalar hukum dan logika.

Berangkat dari kejanggalan dalam menuntaskan kasus ini oleh Kejari Kapuas Hulu, banyak pertanyaan timbul di masyarakat, apakah ketika Camat dan Kadis PMD menandatangani dokumen tidak melakukan cek dan re cek keabsahan dan kondisi realisasi fisik dan keuangan.

“Kasus PLTMH ini semakin aneh berkaitan dengan kinerja DPMD Kapuas Hulu, ternyata bukan hanya terjadi di Desa Datah Diaan atau Desa Nanga Raun saja tetapi juga di Desa Selimu dan Desa Landau Rantau, bahkan di Desa Kecamatan Putussibau Selatan, artinya ada pola yang berulang dan sengaja melakukan pembiaran sehinga menimbulkan kerugian Negara” tutur salah seorang pensiunan PNS yang tak mau disebutkan namamya.

Hasil penulisanan personil Mitra Mabes News biro Kapuas Hulu terkait kasusu PLTMH ini dengan salah seorang Pengamat Sosial sekaligus praktisi hukum di Kabupaten Kapuas Hulu menyatakan bahwa berdasarkan KUHAP Baru (Pasal 235 ayat 1) sebaiknya Hakim menghadirkan Saksi Ahli karena salah satu alat bukti sah adalah Keterangan Ahli Pendapat ahli mengenai hal yang memerlukan keahlian khusus, Hakim bisa menghadirkan Saksi Ahli Pidana ataupun dari Kementerian berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa di Kabupaten Kapuas Hulu yang menimbulkan kerugian Negara yang ditimpakan pada Staf Honorer sebagai Penanggung jawab semuanya apakah sudah sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, pungkasnya.
 (Asnol)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News