Ketapang, Mitramabesnews.id - Dengan hormat, Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Dampak PETI Sepanjang Sungai Semandang yang mengakibatkan Sumber Air bersih yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,
Keramat Padagi, Tempat Wisata, Area Pertanian (sawah/irigasi) dan lingkungan, rusak diakibatkan limbah lumpur akibat PETI. Maka kami mohon agar Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan terhadap pelaku dan pemodal PETI tanpa tebang pilih,
karena kegiatan PETI yang semakin marak dan merusak lingkungan. Sesuai dengan hukum negara Republik Indonesia yang berlaku
"Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2020" pasal 158 (Pelaku dipidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda paling banyak 100 miliar).
Apabila tidak ada tindak lanjut dari Aparat Penegak Hukum (APH) sampai tanggal 22 April 2026, maka kami masyarakat terdampak limbah akan melakukan Aksi Damai.
Demikan Permohonan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima Kasih.
ucap dua kades loking dan pilatu kepada awak media Mitramabesnewsid Sabtu (18/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header