Ketapang, Mitramabesnews.id - Tokoh masyarakat desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat atau tim investigasi awak media Mitramabesnewsid Yohanes R menyampaikan kepada awak media Mitramabesnewsid kab Ketapang Kalimantan barat
Berdasarkan hasil konfirmasi 31 Maret 2026 konfirmasi kepada kades limpang tidak dijawab
Tim Mitramabesnewsid masih berusaha konfirmasi ketua BPD desa limpang juga tidak dijawab
Kami juga konfirmasi tentang hilangnya uang desa sebesar 73jt direkening desa dan yang lainnya seperti dana bansos bantuan masyarakat cacat maupun BLT DD desa dan pertahanan pangan tentang peternakan entok dan lainnya sejak dari tahun 2022-2023-2024-2025 sangat tidak terpantau dari pemerintah daerah Ketapang
Cuman sangat disayangkan konfirmasi kami tidak dijawab dari pihak desa dan BPD, berdasarkan undang undang berlaku menghalang halangi kinerja jurnalis dan tidak menjawab konfirmasi
Menghalang-halangi kinerja jurnalis/wartawan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Tindakan ini melanggar hak konstitusional atas informasi.
Bahkan Yohanes R Tim Mitramabesnewsid pernah juga melakukan konfirmasi kepada PJ kepala desa limpang disebut saja namanya Marilius ugap
namun hal itu menurut PJ kepala desa limpang itu bukan urusan masyarakat, itu urusan negara, maka kami menduga kejadian didesa limpang kec jelai hulu sangat didukung dari inspektorat Ketapang Karna tidak pernah diurus dan diperiksa secara serius kalaupun ada dikalangan masyarakat selalu ditutup tutupi tidak pernah tahu
Sudah jelas dugaan korupsi berjamaah di desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat masyarakat ekonomi lemah atau diduga kurang mampu sangat membutuhkan PKH BLT DD desa maupun bansos cuma sangat disayangkan masyarakat desa limpang tidak pernah menikmati entah kemana barangnya kami tidak tau
Maka kami berharap kepada Tipikor tindak pidana korupsi kejaksaan negeri Kapolda Kalbar Kejati Kalbar segera usut dugaan penyalahgunaan dana desa limpang kec jelai hulu tahun 2025
Berdasarkan undang undang berlaku penyalahgunaan dana desa
Penyalahgunaan dana desa diatur terutama dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor), khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara minimal 1-4 tahun dan denda puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku, seringkali kepala desa atau perangkat desa, juga dijerat dengan Pasal 55 dan 64 KUHP terkait penyertaan dan perbuatan berlanjut.
Ucap tokoh masyarakat desa limpang kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat Yohanes R kepada awak media Mitramabesnewsid Kamis (30/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header