Breaking News

Limbah PT.Rokson meresahkan masyarakat beralamat di RT 5 dusun Nanga Tayap

Ketapang, Mitramabesnews.id - Dimana masyarakat RT 5 dusun desa Nanga tayap kab Ketapang Kalimantan barat yang enggan disebutkan namanya

memaparkan kepada anggota tin investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat 

Kami merasa resah dengan adanya limbah PT.Rokson yang berada di kec Nanga Tayap sehingga limbah sudah mengalir ke sungai Pawan Nanga Tayap bahkan menyerap ke peregi pribadi kami 

Sedangkan air bersih dibangun menggunakan dana APBD kab Ketapang Kalimantan barat itu pun dipungut bayaran dari salah satu oknum yang tak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi 

Ditegaskan Abdul Kholik meminta kepada pemerintah daerah kab Ketapang provinsi dan pusat maupun KLHK

supaya secepatnya memeriksa PT.Rokson yang di alamat tersebut dimana telah diduga meresahkan masyarakat setempat sehingga akibat aliran limbah PT tersebut sering mendapatkan penyakit gatal dan sering mendapat sakit perut dan bau tak sedap bahkan sudah menyelimuti kota kec Tayap 

Berdasarkan undang undang berlaku 

Undang-undang utama pencemaran limbah di Indonesia adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diubah sebagian melalui UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. 

Pelanggaran baku mutu limbah dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. 

Regulasi teknis diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Dasar Hukum Utama: UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH) mengatur komprehensif mengenai pencegahan, penanggulangan, dan sanksi pencemaran lingkungan.

Perubahan Terkini: UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) mengubah beberapa pasal di UU 32/2009, termasuk penyesuaian izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).
Peraturan 

Pemerintah: PP No. 22 Tahun 2021 menggantikan PP No. 101 Tahun 2014, mengatur tata cara pengelolaan limbah B3 dan baku mutu lingkungan.

Sanksi: Pelanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan, serta pembuangan limbah B3 tanpa izin dapat dikenakan sanksi denda dan pidana.

Tanggung Jawab: Perusahaan yang menghasilkan limbah wajib mengelola limbahnya dan bertanggung jawab penuh jika terjadi pencemaran. 

Bagi masyarakat yang menemukan dugaan pencemaran, dapat melaporkan kepada KLHK untuk ditindaklanjuti.

Ucap Abdul Kholiq anggota bidang tim investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media Mitramabesnewsid Senin (13/4/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News