Ketapang, Mitramabesnews.id - Mustakim Ketua IWO I memaparkan kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (29/4/2026)
Mustakim meragukan kinerja Kapolres Ketapang tentang penangkapan tambang emas eligal beralamat desa Penjawaan kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat
Dimana kata Mustakim Kabar yang ditangkap lima orang itu cuma anak buah kerja itupun Menurut informasi dititik di Kapolda Kalbar BB ada di kantor Kapolres Ketapang menurut informasi
Tapi kami dari awak media Ketapang belum pernah melihat tangkapan lima orang dan BB tersebut, padahal kalo memang ada penangkapan pontoon jek yang ditangkap harus di lesplen dari pihak kepolisian
Masih Mustakim, Mustakim Ketua IWO I bersama Supriyadi ketua LSM TINDAK melaporkan pengurus yang memasukkan Ponton jek berinisial RN dan RH itu pemungut dana yang bekerja satu Minggu 2jt rupiah per Ponton
Maka kami laporkan kepada Kapolres Ketapang sejak dari tanggal 2 April 2026 itupun yang pelaku penggerak tambang emas eligal kabarnya setelah diluncurkan surat pemanggilan resmi dari pihak polres Ketapang saudara RN diduga kabur dari tempat tinggal dia sendiri
Karna akibat keterlambatannya dipihak polres Ketapang melakukan penangkapan Karna yang ditangkap itu bukan yang dilaporkan dan bukan cukong atau bukan penadah hasil dari penambang emas eligal tadi
Ucap Mustakim dan Supriyadi kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (29/4/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header