Breaking News

Kapolres Ketapang Tindak Lanjuti Laporan Ketua LSM TINDAK

Ketapang, Mitramabesnews.id - Didampingi ketua IWO I laporan diterima sejak 02 April 2026, Senin (13/4/2026) Dipihak polres Ketapang sudah melakukan penangkapan tambang emas Eligal di sungai Pawan, alamat desa penjawaan kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat

Berdasarkan hasil konfirmasi Mustakim Ketua IWO I Ketapang Kalbar bersama pak Kanit polres Ketapang, beliau menyampaikan yang tertangkap 5 orang BB dibawa ke polres Ketapang

Adapun yang ditangkap menurut penjelasan Kanit korban diamankan di Polda Kalbar 

Ditegaskan Supriyadi Ketua LSM TINDAK sangat disayangkan yang ditangkap cuma anak buah, padahal laporan kami sangat jelas, Rian, Rudi Hartono

Ditambah gisung bos terbesar pembeli emas di sandai, informasi dari masyarakat desa penjawaan ponton jek milik gisung banyak dilarikan sejak anak buahnya tertangkap 

Maka ditegaskan Mustakim ketua IWO I segera tangkap pembeli emas dan pengurus ponton di desa penjawaan kec Sandai dan pembeli nya, berdasarkan himbauan bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia kalo penambang nya ditangkap hari ini di tangkap 10 besok harinya masuk 50 orang 

Maka ditegaskan Mustakim segera ditangkap penadah emas Eligal di kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat berdasarkan undang undang berlaku

Tambang emas ilegal (PETI) melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan Pasal 158. Aktivitas ini dilarang karena merusak lingkungan dan beroperasi tanpa izin resmi (IUP). 

Ucap Mustakim ketua IWO I Kepada awak media Mitramabesnewsid Rabu (15/4/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News