Merangin, Jambi | Mitramabesnews id - Diduga Adanya Pungli Di SMAN 9 Merangin Jambi Dengan Modus Komite sekolah SPP Di Pungut Rp 100 (Seratus Ribu Rupiah) per Bulan Di Minta Kejati Jambi Usut Pungli.
Hasil konfirmasi Awak Media Bersama Majlis Guru Dan Waka Kepsek Inisial DS Di ruangan Guru pada kamis 23/04-2026 Dari Pukul 14 sampai pukul 17.00.
Dan Sebelum nya Awak Media Berupaya konfirmasi bersama kepsek SMA negeri 9 Merangin melalui WhatsApp untuk di minta keterangan nya namun tidak di jawab sampai Berita ini di terbitkan.
Poin dugaan Pungli tersebut adalah Pungutan iuran perpisahan sebesar Rp 174000( seratus tujuh puluh empat ribu rupiah)
Dan pungutan SPP sebesar Rp 100 ( seratus ribu rupiah) per bulan,dan denda Alfa siswa/i Rp 10.000(Sepuluh ribu rupiah) Per satu kalie Alfa.dengan modus dugaan Pungli tersebut berkedok komite sekolah di SMA negeri 9 Merangin.
Pungli tidK di benarkan merajalela di ranah pendidikan/sekolah negeri yang mana melanggar Permendikbud UU no 20 Tahun 2001 ( pemberantasan tindak pidana korupsi) pasal 12 E. atau pasal 368 KUHP. Pungli adalah Pungutan yang dilakukan oleh Aparatur/Penyelanggara Negara yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan Mendikbud no.44 tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan di sekolah, dalam peraturan tersebut membedakan antara Pungutan, sumbangan.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media bersama Waka kepsek dan dewan guru SMA negeri 9 Merangin membenarkan adanya pungutan tersebut di lingkup sekolah SMA negeri 9 Merangin, untuk di tindak lanjuti. Diminta kepada Kejati Jambi,kepada Diknas propinsi Jambi,dan Ambdusman RI, "untuk memanggil kepsek SMA negeri 9 untuk diminta keterangan nya atas dugaan pungli ( pungutan liar) di SMA negeri 9 Merangin Jambi/ Muara Madras kecamatan jangkat.
(Erwin MBS).


Social Header