Breaking News

Dijanjikan Upah Rp 50 Juta, TKI Ilegal Selundupkan 5 Kg Sabu di Asahan

Asahan (Sumut), Mitramabesnews.id - Polres Asahan menggagalkan penyelundupan sabu 5 kg yang dibawa TKI ilegal. Seorang pria yang diduga merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang baru tiba dari Malaysia ditangkap Satresnarkoba Polres Asahan karena nekat menyelundupkan 5 kg sabu. Pelaku ditangkap saat tiba melalui jalur tikus kawasan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Dalam rekaman detik-detik penangkapan, Tim Sapu Bersih Satnarkoba Polres Asahan melakukan penyergapan terhadap seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Pelaku tidak berkutik dan hanya bisa pasrah saat petugas mengepungnya di lokasi penangkapan.

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pinggir Rel Kereta Tanah Abang, 9 Orang Diamankan
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pelaku, petugas menemukan lima bungkus besar berisi sabu dengan berat total mencapai 5 kg. 

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menaruh curiga terhadap kedatangan pria tersebut. Pelaku masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal dari Malaysia dengan memanfaatkan jalur perairan

"Rencananya barang narkoba ini akan dibawa menuju Pulau Jawa. Pelaku mengaku dijanjikan upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai ke tujuan," ujar AKBP Revi Nurvelani, Kamis (30/4/2026).

Ancaman Penjara Seumur Hidup
Saat ini, kata dia, petugas masih mendalami lebh lanjut untuk mengungkap jaringan besar di balik kepemilikan sabu tersebut serta mencari pemesan barang di Pulau Jawa

( Reporter : HMS / Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News