Breaking News

Awak Media Laporkan Dugaan Penimbunan BBM, Polsek Pujud Dinilai Abaikan Laporan

ROKAN HILIR | Mitramabesnews.id - Dugaan praktik penimbunan dan distribusi ilegal bahan bakar minyak (BBM) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU bernomor 142896129 di Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 pukul 12 :57 wib yang diduga melayani pengisian BBM kepada kendaraan penampung ilegal secara terang-terangan.

Temuan awak media di lapangan mengungkap adanya tiga kendaraan mencurigakan, yakni cold diesel BN 9453 MA, Mitsubishi L-300 BM 9606 LP, serta satu unit pickup tanpa nomor polisi yang jelas. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga kuat telah dimodifikasi untuk mengangkut dan menimbun BBM dalam jumlah besar, baik jenis solar maupun Pertalite.

Lebih mengkhawatirkan, aktivitas tersebut berlangsung tanpa hambatan berarti, seolah tidak tersentuh hukum. Padahal, praktik penimbunan BBM jelas melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja), yang mengatur bahwa setiap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sikap SPBU yang memilih bungkam saat dikonfirmasi semakin memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai aturan. Tidak satu pun petugas berani memberikan klarifikasi, seakan menutup rapat informasi dari publik.

Ironisnya, ketika awak media berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan melaporkan temuan ini ke Polsek Pujud, respons yang diterima justru mengecewakan. Alih-alih menindaklanjuti laporan, petugas jaga berdalih bahwa seluruh personel piket telah pulang.

“Semua sudah pulang piket, bang. Kalau Bhabin lagi lembur,” ujar salah satu personel, tanpa langkah konkret.
Sikap tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa Polri wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat, menerima laporan, serta menindak setiap dugaan tindak pidana tanpa pengecualian waktu.

Tidak berhenti di situ, upaya konfirmasi kepada salah satu pejabat Polres, Ivan Maulana, juga tidak membuahkan hasil. Panggilan telepon yang dilakukan awak media tidak direspons, menambah daftar panjang minimnya keseriusan aparat dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin praktik mafia BBM akan semakin merajalela dan merugikan negara, khususnya dari sisi subsidi yang seharusnya tepat sasaran. Lebih dari itu, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum berpotensi semakin terkikis.

Awak media mendesak jajaran Polres Rokan Hilir untuk tidak menutup mata dan segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk membuktikan komitmen Polri dalam menjalankan program Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan).

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai laporan tanpa tindak lanjut. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga keadilan dan kepentingan masyarakat luas.(Zl)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News