Dikutip dari Sumber Tribun News Sintang, Kasus ini bermula dari laporan dugaan pencurian alat berat yang melibatkan tiga orang, yakni Agustinus, Timotius, dan Pendi
Ketiganya sempat mendatangi Kejaksaan Negeri Sintang pada 24 Februari 2025 untuk menyampaikan keberatan atas pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat
Mereka meminta agar proses tersebut ditinjau kembali. Agustinus menyebut, alat berat yang mereka ambil merupakan jaminan atas utang perusahaan dalam kerja sama antara PT Linggajati Al-Manshurin dengan CV Utama Karya terkait pembangunan kebun kelapa sawit di wilayah Serawai
Ia juga menyatakan bahwa pengambilan alat tersebut dilakukan berdasarkan kesepakatan yang disebut telah dituangkan dalam berita acara
“Kalau utang tidak dilunasi, perusahaan bersedia menyerahkan alat berat. Itu ada berita acaranya. Kami hanya menggeser alat sebagai jaminan, tapi dilaporkan mencuri,” ujarnya
Merasa dirugikan, pihak terkait kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sintang. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026
Sejumlah organisasi masyarakat dikabarkan akan menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal jalannya persidangan di Komtor pengadilan Sintang Kalbar 2026.(Yohanes R)


Social Header