Breaking News

Tambang Emas Eligal Di Kec Sandai Kab Ketapang Kalimantan Barat Diduga Melanggar Hukum

Ketapang, Mitramabesnews.id - Berdasarkan keterangan dari sumber yang enggan disebutkan namanya, tambang emas dialamat tersebut jalan istana jaya penjawaan kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat 

Menggunakan ponton jek dari alamat tersebut sepanjang sungai sampai ke kuala Laur, maka kami berharap kepada penegak hukum setempat maupun tingkat kab Ketapang provinsi dan pusat supaya di akhiri pertambangan emas Eligal disepanjang sungai sehingga membuat sungai keruh dan butak 

Meskipun mereka membangun air bersih dari hasil tambang dan membangun surau hasil tambang emas tanpa izin sama saja itu cuma hanya sebagai simbol demi keuntungan pribadi dan memperkaya diri 

Konfirmasi awak media kepada Polsek Sandai beliau menjawab terimakasih infonya dari polsek masih proses Lidik lalu, setelah kami kirim foto lokasi beliau menjawab lokasinya tolong dishare setelah kami sudah share lokasi beliau menjawab oke 

Maka berdasarkan undang undang berlaku pertambangan emas tanpa izin PETI 

Penambangan emas tanpa izin di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Aktivitas ini merupakan tindak pidana serius yang dapat dikenai sanksi berat. 

Dasar Hukum dan Sanksi
Pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) dijerat dengan pasal-pasal pidana dalam UU Minerba, khususnya: 
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020: Pasal ini menegaskan bahwa kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin resmi dari instansi berwenang. 

Ucap masyarakat kec Sandai kab Ketapang Kalimantan barat yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Minggu (8/3/2026)

Penulis: Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News