Breaking News

Sinergi Pembinaan Klien Pemasyarakatan, Bapas Muara Bungo Teken Nota Kesepakatan dengan Pemkab Merangin dan Aparat Penegak Hukum


Merangin, Mitramabesnews.id – Upaya memperkuat sinergi dalam pembinaan serta pengawasan klien pemasyarakatan terus dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Muara Bungo dengan Pemerintah Kabupaten Merangin serta aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Merangin. Rabu, 11 Maret 2026

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Bangko dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari berbagai instansi. Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Merangin M Syukur, Wakil Bupati Merangin H Abdul Khafidh, Kapolres Merangin, Dandim 0420/Sarko, Kepala Kejaksaan Negeri Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kepala Lapas Kelas IIB Bangko Heri, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi Irwan Rahmat Gumilar.

Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan klien pemasyarakatan di Kabupaten Merangin.

Melalui kerja sama ini, Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugasnya memberikan bimbingan, pengawasan serta pendampingan terhadap klien pemasyarakatan yang menjalani program pembimbingan di luar lembaga pemasyarakatan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi Irwan Rahmat Gumilar menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan saat ini terus mengalami perkembangan yang menekankan pada pendekatan pembinaan dan reintegrasi sosial.

Menurut Irwan, pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada proses penahanan semata, namun juga pada bagaimana warga binaan dan klien pemasyarakatan dapat kembali diterima oleh masyarakat setelah menjalani masa pembinaan.

Ia menjelaskan bahwa kerja sama lintas sektor seperti yang dilakukan melalui penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam mendukung keberhasilan proses pembinaan tersebut.

Selain itu, Irwan juga menyinggung mengenai penerapan pidana kerja sosial yang mulai diimplementasikan seiring dengan diberlakukannya KUHP baru pada tahun 2026.
“Melalui penerapan KUHP yang baru, terdapat pendekatan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan, salah satunya melalui pidana kerja sosial. Dalam pelaksanaannya, Balai Pemasyarakatan memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan dan pembimbingan terhadap pelaku yang menjalani pidana kerja sosial di tengah masyarakat,” ujar Irwan.

Ia menambahkan bahwa dukungan dari pemerintah daerah sangat diperlukan dalam menyediakan ruang serta program kegiatan sosial yang dapat menjadi tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut.

“Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum serta jajaran pemasyarakatan, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik sehingga tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Bupati Merangin M Syukur dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Kelas II Muara Bungo bersama jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi dalam memperkuat koordinasi lintas lembaga.

Menurutnya, pemerintah daerah sangat mendukung upaya pembinaan terhadap warga binaan maupun klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali berbaur dengan masyarakat setelah menjalani masa hukuman.

Bupati menegaskan bahwa keberhasilan sistem pemasyarakatan tidak hanya diukur dari proses penegakan hukum, tetapi juga dari sejauh mana para warga binaan mampu berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Pemerintah Kabupaten Merangin sangat mendukung program pembinaan yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan. Kami percaya bahwa setiap orang memiliki kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri,” ujar M Syukur.

Terkait penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP yang mulai diberlakukan pada tahun 2026, Bupati Merangin juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut.

“Pidana kerja sosial merupakan langkah yang baik dalam sistem hukum kita karena memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Merangin siap bersinergi dengan Bapas dan aparat penegak hukum untuk menyediakan berbagai program kegiatan sosial yang dapat menjadi bagian dari pelaksanaan pidana kerja sosial,” ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa melalui kerja sosial tersebut para pelaku dapat dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat seperti kegiatan kebersihan lingkungan, pelayanan sosial, maupun kegiatan pembangunan yang bersifat kemasyarakatan.
Menurutnya, pendekatan tersebut tidak hanya memberikan efek pembinaan bagi pelaku, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Kegiatan penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung dengan lancar dan penuh khidmat. Momentum ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi antara Balai Pemasyarakatan, pemerintah daerah serta aparat penegak hukum di Kabupaten Merangin dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih efektif, humanis dan berorientasi pada pembinaan.

Selain menjadi bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pembinaan terhadap klien pemasyarakatan, kerja sama ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan masyarakat yang lebih aman, tertib serta kondusif di Kabupaten Merangin.

Penulis : mustain
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News