Breaking News

Kapolsek Mandor Bersama Toko Masyarakat Adat Menyaksikan Perusahaan PT FBR Bayar Sanksi Adat

Landak, Mitramabesnews.id - Patroli 86com berlangsung khidmat di halaman kantor PT FBR, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Kamis (13/3/2026


Kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyelesaian sanksi hukum adat muka’ pamabakng sekaligus pemasangan kembali adat masang pamabakng.

Acara itu dihadiri berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tokoh adat, hingga masyarakat dari tiga desa sekitar. Turut hadir Camat Mandor Rumolda Reno,


Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi, Danramil Mandor PELTU Dedi Kristianto, perwakilan Pemerintah Desa Kayuara, pihak manajemen PT FBR, serta puluhan warga.


Prosesi adat dipimpin oleh Pasirah sekaligus Panyangahatn, Paulus alias Pak Canteng, yang juga menjabat Pasirah Dusun Angkabang, Desa Pongok.

Rangkaian kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan ritual nyangahatn manta’ di lokasi perusahaan sebagai bagian dari tahapan adat. Setelah itu, pada pukul 11.23 WIB dilaksanakan prosesi masang pamabakng di halaman kantor PT FBR. Secara simbolis,


ritual tersebut menutup pintu masuk perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum adat.menurut keterangan salah satu toko masyarakatandor 


Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan istirahat pada pukul 12.00 WIB sambil menyiapkan perlengkapan adat yang akan digunakan dalam tahapan berikutnya.

Sekitar pukul 13.00 WIB, penyelesaian sanksi adat muka’ pamabakng dilaksanakan di rumah Edot, Dusun Pempadang, Desa Kayuara. Prosesi kembali dipimpin oleh Pasirah Dusun Angkabang, Paulus alias Pak Canteng.

Dalam keputusan adat tersebut, pihak yang dianggap melanggar dikenakan sanksi berupa 6 tahil 10 amas baruba’ tiga real jalu serta satu ekor ayam. Nilai tersebut kemudian dikonversikan menjadi uang sebesar Rp12.425.000. 

Selain itu, dikenakan pula biaya kegiatan pemasangan adat pamabakng sebesar Rp1.000.000 sehingga total sanksi adat mencapai Rp13.425.000.

Diketahui, pelaksanaan hukum adat ini merupakan tindak lanjut dari peristiwa pada Senin, 9 Maret 2026. Saat itu, manajemen PT FBR disebut membuka adat masang pamabakng tanpa persetujuan masyarakat dari tiga desa yang memiliki keterkaitan dengan wilayah tersebut.

Camat Mandor, Rumolda Reno, menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan melalui mekanisme adat merupakan bagian dari kearifan lokal yang patut dihormati oleh semua pihak.

Pemerintah kecamatan menghargai proses penyelesaian yang dilakukan secara adat ini. Harapannya, setelah adanya kesepakatan dan sanksi adat yang dijalankan, hubungan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat kembali harmonis serta kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Kapolsek Mandor Bernadus Didy Kusnadi mengatakan bahwa kehadiran pihak kepolisian bertujuan memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Kami dari kepolisian melakukan pengamanan sekaligus memantau jalannya kegiatan adat agar berlangsung dengan aman. Penyelesaian secara musyawarah dan adat seperti ini merupakan langkah baik dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata Kapolsek.

Ia juga mengimbau agar masyarakat maupun pihak perusahaan terus mengedepankan komunikasi dan koordinasi guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari.

Kami berharap ke depan pihak perusahaan maupun masyarakat dapat lebih mengutamakan komunikasi sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada konflik,” tambahnya.

Kepala Kantor PT FBR, Yustin, menyampaikan bahwa pihak perusahaan menghormati keputusan adat yang telah disepakati bersama.

Kami menghargai kearifan lokal dan keputusan adat yang telah ditetapkan hari ini. Ke depan kami akan lebih meningkatkan koordinasi dengan masyarakat serta tokoh adat agar hubungan baik tetap terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, Timanggong Desa Kayuara, Ajisin, menegaskan bahwa hukum adat memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan hubungan antara masyarakat, alam, dan pihak luar yang beraktivitas di wilayah adat.

Adat ini bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk menjaga keharmonisan. Dengan dilaksanakannya kembali masang pamabakng dan penyelesaian sanksi adat, diharapkan semua pihak saling menghormati aturan adat yang berlaku,” ungkapnya. (Yohanes R)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News