SIMALUNGUN | Mitramabesnews.id – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial ANP (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri saat hendak ditangkap petugas.
Penangkapan terhadap tersangka terjadi di areal perladangan wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, pada Kamis malam (5/3/2026) sekira pukul 20.30 WIB.
ANP yang merupakan warga Huta I Nagori Pagar Bosi diduga telah lama terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G. Silalahi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya peredaran narkotika di wilayah Nagori Pagar Bosi.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. "Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Bosar Maligas,” ujar Iptu Sonni saat dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roy Jansen O. Sunggu, SH bersama personel untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, petugas kemudian mendatangi sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Namun saat petugas tiba di lokasi, seorang pria yang berada di rumah tersebut langsung melarikan diri menuju areal perladangan sambil melemparkan sejumlah barang yang dibawanya.
Melihat hal tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku. Dari lokasi pelarian pelaku, polisi menemukan barang yang dibuang berupa bong dan kaca pirex yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Saat diinterogasi di lokasi, pria tersebut mengaku bernama ANP, warga setempat.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku yang turut disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat, Hendro.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bruto 1,29 gram, dua unit handphone yakni Oppo warna biru dan Nokia warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi, serta sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu seperti bong dari botol plastik, kaca pirex, dan dua sekop yang terbuat dari pipet.
Selain itu, petugas juga menemukan plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu serta uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan awal, ANP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Sabar yang disebut-sebut merupakan warga Sidomukti, Kabupaten Asahan.
“Pengakuan tersebut masih kami dalami guna pengembangan kasus serta mengungkap jaringan pemasoknya,” jelas Kapolsek.
Setelah proses penangkapan dan penggeledahan selesai, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Bosar Maligas untuk pemeriksaan awal sebelum selanjutnya diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bosar Maligas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Polsek Bosar Maligas berkomitmen memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Sonni.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
(ZA)


Social Header