Breaking News

GAWAT! Diduga Ada Aliran Upeti Ke APH Kab Ketapang Sehingga Pelaku Peti Merajalela Disungai Pawan

Ketapang, Mitramabesnews.id - Berdasarkan hasil Konfirmasi tim MitramabesnewsID Kepada masyarakat desa penjawaan kec Sandai kab Ketapang dari Jum'at (27/3/2026) jam 2 sampai saat sekarang pontoon jek sedot emas di sungai pawan masih aktiv 

Maka masyarakat desa penjawaan kec Sandai meminta kepada mabes Kapolri maupun Kapolda Kalbar segera usut tuntas Peti di desa penjawaan kec Sandai 

dimana diduga sangat luar biasa Karna tidak ada satupun APH dari tingkat desa kecamatan maupun kab Ketapang yang mampu memusnahkan pelaku peti bahkan sampai melakukan pungutan liar terhadap sesama pekerja sebesar 2jt rupiah 

satu ponton apabila yang mempunyai ponton tidak setor maka dikeluarkan dari lokasi dan melakukan pengancaman kalo tidak membayar upeti keluar saja RD dan RN 

kalo tidak ponton yang tidak mau bayar akan kami bakar ucap pelaku yang berinisial RD dan RN demi keuntungan pribadi 

Bermoduskan pembangunan surau dan sumur bor maupun baju panitia masjid berdasarkan konfirmasi awak media Mitramabesnewsid kepada salah satu masyarakat desa Penjawaan kec Sandai, Jum'at (27/3/2026)
Padahal barang itu belum tentu ada 

Pelakunya adalah RD dan RN, maka tegasnya masyarakat awam di kec Sandai desa Penjawaan kepada kapolres Ketapang dan Kapolda Kalbar segera tangkap pelaku pungli dan cukong ditambang emas eligal tak mengantongi izin demi keuntungan pribadi  

Menurut keterangan masyarakat desa penjawaan yang enggan disebutkan namanya menggunakan ponton jek sedut mas di sungai Pawan di desa penjawaan RT 04 arial lokasi kerja sampai ke kuala Laur kecamatan Sandai kabupaten Ketapang provinsi Kalimantan Barat Saptu (28/3/2026).


Bahkan menurut informasi masyarakat mereka membayar koordinasi sama pengurus nama nya RD dan RN yang memungut opeti ke OPH setempat sebesar 2 jt rupiah satu ponton setiap perminggu.


RD dan RN penanggung jawab dari mana pun ponton sedut mas yang masok di desa penjawaan disungai pawan ingkam 2 JT satu Minggu perbuah disungai Pawan desa penjawaan rt 04 itu.


Sementara kata sumber yang enggan disebutkan namanya yang meresah keresahan, kami selaku masyarakat awam yang meresah keresahan Karna air keruh bercampur tanah sementara mereka kerja emas di sungai dari desa penjawaan sampai Kuala Laur malah sampai kedesa mensubang demi mengarup keuntungan pribadi sendiri.


Salah satu masyarakat desa penjawaan yang enggan disebut namanya, menjelaskan bahwa kegiatan ponton penyedot emas di sungai Pawan membuat resah air keruh belom lagi merkurinya yang di gunakan ini merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat pengguna air sungai Pawan PDAM


warga masyarakat kabupaten Ketapang pengguna PDAM keluhkan air PDAM keruh ternyata di akibatkan oleh pertambangan emas tanpa izin disungai Pawan, yang Lebih ditakutkan limbah merkuri yang digunakan mereka juga mencemari sungai Pawan, ini membahayakan manusia, juga merusak kesehatan, terus siapa yang bertanggung jawab atas semua itu. jelas masyarakat Ketapang kepada awak media.


Masyarakat desa penjawaan kec Sandai dan Kuala Laur percuma saja pak kalau bapak Tayang berita paling lama 3 hari mereka istirahat habis itu kerja lagi setelah itu Karna dibelakang mereka ada salah satu oknum penegak hukum setempat yang bertanggungjawab atas masoknya ponton penyedot mas.


Maka dipertegas sumber yang enggan disebutkan namanya, kami berharap yang atas nama RD dan RN kepada Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun mabes polri segera diselidiki atas nama menerima uopeti dan diusut sampai tuntas Peti di alamat desa penjawaan RT 04 tersebut diduga di bick up penegak hukum setempat yang tak bertanggung jawab.

Supriadi LSM TINDAK INDONESIA menyangkan Sikap Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Ketapang, Terutama Kepolisian, Di setiap Desa ada Babinkantibmas, di Polsek ada anggota Intel, Reskrim, belom lagi di polres semua bidang ada.

Kok pekerja pertambangan emas tanpa izin di sungai pawan tidak ketahuan olah jajaran polres dan Polsek, bahkan di setiap desa ada Babinkantibmas, apakah Babinkantibmas tidak ke Desa-desa, terus apa saja kerjaan Babinkantibmas, sementara anggaran selalu di serap namun tidak melaksanakan tugas, habis uang negara. Ucap Supriadi kepada awak media.

Supriadi menduga bahwa ada aliran Upeti terhadap APH Khususnya Pihak kepolisan, ponton sedut mas sebesar itu kok gak tahu kan pas ada apa-apanya dan ada Babinkantibmas, kok tidak ada tindakan terhadap pelaku pertambangan emas tanpa izin. Tutup Supriadi LSM Tindak Indonesia. 


Mustakim ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) menyakan lamban nya penindakan yang di lakukan jajaran Polres Ketapang mau pun Polsek Sandai, kalau mereka kekurangan personil tinggal minta bantuan personel Brimob dan Polda Kalbar, gitu aja repot,

Tapi kalau APH tutup mata dan telinga, tentu APH seolah-olah tidak tahu ada kegiatan pertambangan emas tanpa izin disungai Pawan, ini menjadi pertanyaan kita, benar gak APH melaksanakan tugas, atau meraka denga kekuasaan mencari keuntungan dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Tutup Mustakim ketua IWO I.


Berdasarkan undang undang berlaku Penambangan emas tanpa izin (PETI) di Indonesia adalah tindakan ilegal yang melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentan Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009). Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Ucap Sumber dari desa penjawaan Kuala laur yang enggan disebutkan namanya kepada awak media Mitramabesnewsid Jum'at (27/3/2026) 


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News