Mitramabesnews.id - Muna pada 30 maret 2026 seorang aktivis lingkungan sekaligus advokat melaporkan PT.WAKATOBI RESORT yang berkedudukan di pulau tomia atas dugaan pelanggaran lingkungan dan kawasan hutan lindung serta beberapa pembangunan tanpa mengantongi dukumen secara resmi. izin secara sah dari pihak berwenang.
Dalam pelaporan tersebut pelapor yang biasa di sapa BUNG RISAL menuturkan bahwa " PT WAKATOBI RESORT, tidak mengantongi beberapa izin terkait pembangunan jetty atau pelabuhan serta di duga keras melakukan perusakan kawasan hutan lindung,olehnya itu kami berharap secepatnya APH melakukan tindakan sesuai uud yang berlaku . secara menyeluruh sebagai respon daripada laporan yang kami masukan"
Ia juga berharap bahwa aparat penegak hukum harus tegas melakukan tindakan. tidak boleh kalah sama korporasi sebagai bentuk daripada independensi instansi aparat penegak hukum.
"Kami berharap APH mampu untuk melawan korporasi yang diduga abal - abal yang hanya tau meraup pundi-pundi rupiah dari tanah kami tanpa memikirkan dampak masyarakat "
laporan tersebut kini sudah di terima pihak kepolisian dan akan di lakukan tindakan hukum i secara menyeluruh guna menindak lanjuti
Pelanggaran lingkungan di Indonesia diatur utama dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini menetapkan sanksi berat (pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp3-15 miliar) bagi setiap orang atau korporasi yang sengaja mencemari, merusak, atau membakar lahan.
Poin Penting UU PPLH (UU No. 32 Tahun 2009):
Pasal 98: Sanksi penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar bagi yang sengaja mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, air, atau kerusakan lingkungan.
Pasal 98 (Ayat 2 & 3): Pidana lebih berat jika mengakibatkan orang luka-luka (4-12 tahun, denda Rp4-12 miliar) atau luka berat/mati (5-15 tahun, denda Rp5-15 miliar).
Pasal 108: Larangan dan sanksi khusus pembakaran lahan (penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar).
Pasal 116: Sanksi pidana dan denda juga dapat dijatuhkan kepada badan usaha atau pengurusnya jika tindak pidana dilakukan oleh korporasi.
Aspek Hukum Lain:
Pelanggaran juga mencakup pelepasan produk rekayasa genetik (Pasal 101). UU PPLH menganut prinsip pencemar membayar (polluter pays principle), di mana pelaku wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Perubahan beberapa ketentuan PPLH juga tercantum dalam peraturan terkait cipta kerja. (Tim)


Social Header