"Sejak Pada Tanggal 01 Maret 2026 tepat waktu sekitaran pukul 01:20 wib pagi minggu. "Pada saat tim awak media melakukan kontrol sosial investigasi di wilayah simpang pulay ukui satu, Melihat dan menyaksikan langsung kegiatan praktik SPBU 14.284.655 tersebut Melakukan Pelanggaran Penyalahgunaan Penyaluran Pengisian BBM Bersubsidi ke para Mafia Pelangsir tersebut, dan sejauh ini masih berjalan.
"Dengan menggunakan Jirigen berukuran besar (35L) di atas mobil, dan juga Tanki mobil yang diduga sudah berbagai variasi modifikasi untuk mereka melakukan kegiatan melangsir BBM Bersubsidi tersebut. Minggu, (01/03/26).
Diduga SPBU 14.284.655 Simpang Pulay Ukui Pelalawan tersebut Merasa Kebal Hukum, Melanggar, Abaikan UU Migas dan Pertamina.
"Sementara sudah ada ketegasan aturan UU Migas dan Pertamina yang telah ditetapkan dan Menegaskan larangan bagi SPBU":
Yang mana ("UU Migas) dan (Pertamina) telah diatur didalam pelaksanaan para pihak SPBU yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi sesuai Undang-undang yang berlaku sebagai berikut:
"UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas):
Pasal 55: Mengatur pidana bagi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.
Harapan kepada pihak terkait (BPH Migas) dan pihak terkait (Pertamina) agar menindaklanjuti dengan serius dan tegas atas perbuatan penyalahgunaan BBM Bersubsidi oleh pihak SPBU 14.284.655 berserta Mafia BBM Bersubsidi tersebut.
"SPBU dilarang keras menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti melayani pembelian dengan jeriken tanpa izin, tangki modifikasi, atau menjual ke pihak yang tidak berhak. Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 (diubah UU Cipta Kerja), dengan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
"Tujuan Demi Menghindari hal berbagai Praktik Nepotisme dari berbagai pihak manapun yang hanya demi mendapatkan keuntungan pribadinya, dan dampak positifnya agar supaya hak masyarakat dan pelintas lainnya yang mau mengisi bahan bakar minyak subsidi di SPBU tersebut tidak dapat terganggu dengan berdampak pada aktifitasnya dalam proses menunggu antrian yang cukup lama; Seperti pengendara roda empat maupun roda dua sejenisnya.
"Sesuai UU Migas dan Pertamina:
"Larangan/Ketegasan Saksinya:
"Larangan Pelangsir: Pertamina telah melarang keras SPBU melayani pelangsir BBM subsidi.
"Sanksi bagi SPBU: SPBU yang kedapatan melayani pelangsir dapat dikenakan sanksi tegas dari Pertamina, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan, hingga pencabutan izin operasional.
"Sanksi Hukum: Pelaku Pelangsir dan pihak SPBU yang terlibat dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp.60 miliar berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Maka dengan "Maraknya dugaan praktik kecurangan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), mulai dari penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran hingga dugaan pengoplosan BBM, menuntut peran aktif dan sinergi dari berbagai pihak. Pemerintah Daerah (Pemda), aparat kepolisian, kejaksaan, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memiliki tanggung jawab dan kewenangan masing-masing dalam pengawasan serta penindakan SPBU nakal, Layanan Pemasaran Digital.
"Peranan Pemerintah Daerah (Pemda) Pemda berperan dalam pengawasan operasional SPBU di wilayahnya, khususnya melalui dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian, serta Satpol PP. Pemda juga berwenang melakukan pembinaan, monitoring, dan pengawasan distribusi BBM agar sesuai dengan ketentuan.
Jika ditemukan pelanggaran administrasi, Pemda dapat merekomendasikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha sesuai kewenangannya.
"Peranan Aparat Kepolisian Kepolisian memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila terdapat dugaan tindak pidana, seperti penimbunan BBM, pengoplosan, manipulasi takaran, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polisi dapat melakukan penggerebekan, penyitaan barang bukti, serta menetapkan tersangka berdasarkan hasil penyidikan di lapangan.
"Peranan Kejaksaan Kejaksaan berperan sebagai penuntut umum dalam proses hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), kejaksaan melanjutkan proses penuntutan di pengadilan.
Selain itu, kejaksaan juga memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan dapat melakukan pendampingan hukum guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan distribusi BBM.
Peranan BPH Migas BPH Migas merupakan lembaga yang memiliki kewenangan utama dalam pengaturan dan pengawasan distribusi BBM, khususnya BBM bersubsidi.
BPH Migas berwenang memberikan sanksi kepada SPBU yang melanggar, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara penyaluran BBM, hingga pemutusan hubungan usaha dengan badan usaha penyalur.
Perlu Sinergi dan Transparansi Penanganan SPBU nakal tidak dapat dilakukan secara parsial. Diperlukan sinergi antara Pemda, aparat penegak hukum, dan BPH Migas agar pengawasan berjalan efektif dan transparan.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan dugaan kecurangan SPBU kepada pihak berwenang demi menjaga hak konsumen dan mencegah kerugian negara.
Dengan pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik-praktik SPBU nakal dapat diminimalisir, sehingga distribusi BBM berjalan adil, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Tim)


Social Header