SEMARANG, Mitramabesnews.id – Penanganan kasus dugaan perampasan dan pemerasan yang dilaporkan sejak 10 Agustus 2023 di Unit I Reskrim Polres Semarang kini menjadi sorotan publik. Hingga hampir tiga tahun berjalan, korban mengaku belum mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Kasus ini diduga melibatkan Tabeta Sri Lestari dan adiknya Lukas Aris Susanto, warga Kebon Baru Kartasura.
KUASA HUKUM: PENANGANAN TERLALU LAMBAT
Kuasa hukum korban, John L. Situmorang, S.H., M.H., menilai lambannya penanganan perkara tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap profesionalitas aparat penegak hukum.
“Kasus ini menurut kami sangat lambat. Seolah-olah berjalan, tetapi tidak ada kepastian hukum. Padahal korban sudah menunggu hampir tiga tahun,” tegas John kepada wartawan.
Ia didampingi Paulina Chrysanti Situmeang, S.E., S.H., M.H., Ketua Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) PERADI DPC Jakarta Timur, yang juga mendesak penyidik untuk segera menuntaskan perkara tersebut.
“Kami meminta Penyidik Unit I Reskrim Polres Semarang bertindak profesional. Masa laporan polisi klien kami selaku korban bertahun-tahun tidak tuntas,” ujar Paulina.
PERISTIWA TERJADI 2023, KERUGIAN CAPAI RP61 JUTA
Peristiwa dugaan perampasan dan pemerasan tersebut disebut terjadi pada 23 Juli 2023 di Dusun Pongangan RT 03 RW 01, Desa Samirono, Kecamatan Getasan, Kabupaten Semarang.
Korban Iskandar menyebut dalam peristiwa tersebut sejumlah barang diambil secara paksa dengan total kerugian sekitar Rp61 juta. Barang yang diduga dirampas antara lain:
- Sepeda motor Yamaha NMAX
- Kendaraan ATV 200 CC
- Dokumen kendaraan serta kwitansi pembelian
Korban juga mengaku sempat menerima ancaman pembunuhan dalam peristiwa tersebut. Menurut kuasa hukum korban, kasus ini didukung oleh rekaman CCTV lengkap, rekaman suara, serta sejumlah saksi, sehingga dianggap sebagai perkara yang relatif terang.
“Peristiwanya sangat jelas. Bukti CCTV ada, rekaman suara ada, saksi juga ada. Seharusnya kasus seperti ini tidak berlarut-larut,” kata Paulina.
KOMUNIKASI DENGAN PENYIDIK DINILAI TIDAK MEMBERI KEPASTIAN
Korban mengaku beberapa kali mencoba menghubungi penyidik yang menangani perkara tersebut, yakni IPDA Bayu Adi Riyanto, S.H., namun jawaban yang diterima disebut masih sama. Menurut Iskandar, penyidik menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli.
Hal serupa juga disampaikan Wakapolres Semarang Kompol Erwin Chan Siregar, S.H., S.I.K., M.H., yang menyebut perkara masih berjalan. Namun korban mengaku belum memperoleh penjelasan yang konkret mengenai perkembangan penyidikan.
Bahkan ketika mencoba menghubungi Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, S.I.K., M.Si., melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon, korban mengaku belum mendapatkan respons.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Jangan sampai masyarakat merasa laporan mereka tidak ditangani secara serius,” ujar Iskandar.
DINILAI BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP KEPASTIAN HUKUM
Kuasa hukum korban menilai lambannya penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam berbagai regulasi hukum di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang menjadi sorotan antara lain:
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 – Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
2. KUHAP Pasal 7 ayat (1) – Penyidik memiliki kewajiban melakukan penyidikan secara profesional untuk membuat terang suatu tindak pidana.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana – Mengatur bahwa penyidikan harus dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel.
4. Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara – Menegaskan setiap perkara harus ditangani secara efektif dan memberikan kepastian kepada pelapor.
Menurut tim kuasa hukum, dalam praktik penegakan hukum, laporan polisi seharusnya segera ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang jelas.
“Tidak boleh ada perkara yang dibiarkan menggantung tanpa kejelasan status hukum,” tegas John.
ULTIMATUM DUA MINGGU UNTUK POLRES SEMARANG
Atas lambannya proses tersebut, tim kuasa hukum memberikan ultimatum dua minggu kepada Polres Semarang untuk menunjukkan langkah konkret dalam penanganan perkara.
“Jika dalam waktu dua minggu tidak ada perkembangan signifikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Divisi Propam Polri dan Polda Jawa Tengah,” kata John. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar ada pengawasan terhadap proses penanganan perkara.
PUBLIK MENUNGGU TRANSPARANSI APARAT
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum. Publik menunggu langkah nyata dari Polres Semarang dalam menuntaskan perkara tersebut. Jika tidak segera ada kejelasan, polemik ini dikhawatirkan akan semakin memperbesar sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di daerah. (Tim)


Social Header