BATU BARA | Mitramabesnews.id – Dugaan praktik peredaran bibit kelapa sawit ilegal kembali mencuat dan memantik perhatian publik. Aktivitas yang disinyalir melanggar ketentuan tersebut terindikasi berlangsung di Kampung Baru, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Hasil penelusuran tim Mitramabesnews.id (NR) pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB menemukan adanya usaha yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan bibit sawit tanpa legalitas yang jelas.
Aktivitas ini berpotensi merugikan petani karena kualitas bibit yang tidak terjamin dapat berdampak pada produktivitas dan ketahanan tanaman dalam jangka panjang.
Saat dikonfirmasi Oleh(NR) salah satu dari tim Mitramabesnews.id di kediamannya, seorang pria bernama Andre sempat membantah keterlibatannya. Namun, setelah dilakukan pendalaman, yang bersangkutan secara tidak langsung mengakui bahwa produk tersebut telah dipasarkan hingga ke luar Pulau Sumatera, bahkan menjangkau wilayah Kalimantan.
Ketika ditanya terkait legalitas usaha, Andre berupaya menghindar dengan menyebut dirinya hanya sebagai perantara. Ia bahkan mengklaim bahwa bibit tersebut diproduksi oleh PPKS Marihat di Kabupaten Simalungun.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan serius. Pasalnya, produk yang diedarkan diduga menggunakan label PPKS tanpa dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
Hal ini mengarah pada dugaan kuat bahwa nama lembaga penelitian tersebut telah dicatut secara sepihak demi kepentingan bisnis ilegal.
Jika benar demikian, maka PPKS Marihat dapat dikatakan “kecolongan” atas pencatutan nama dan merek institusi, yang berpotensi merusak reputasi lembaga sekaligus menyesatkan masyarakat, khususnya petani.
Upaya konfirmasi lanjutan terkait dokumen legalitas tidak membuahkan hasil. Andre berdalih dokumen berada di tempat lain dan meminta waktu, namun tidak pernah kembali hingga akhirnya tidak dapat dihubungi. Saat tim kembali mendatangi lokasi, rumah yang bersangkutan dalam keadaan tertutup rapat.
Informasi dari pihak keluarga menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berlibur. Sementara itu, upaya penggalian informasi dari pihak keluarga lainnya juga tidak memberikan keterangan yang transparan.
Praktik peredaran bibit ilegal bukan persoalan sepele. Bibit tanpa sertifikasi resmi berisiko menghasilkan tanaman dengan produktivitas rendah, rentan terhadap penyakit, hingga menyebabkan kerugian ekonomi jangka panjang bagi petani.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan: bagaimana aktivitas semacam ini bisa berlangsung tanpa tindakan? Apakah terjadi pembiaran, atau lemahnya kontrol di lapangan?
Hingga berita ini diturunkan, Tim Mitramabesnews.id masih terus berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak PPKS Marihat guna memastikan kebenaran klaim tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti melanggar, pelaku harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Pasal 55: Setiap orang dilarang memproduksi, mengedarkan, dan/atau memperdagangkan benih perkebunan yang tidak memenuhi standar mutu atau tidak bersertifikat.
Sanksi: Pidana penjara dan/atau denda.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Mengatur kewajiban penggunaan benih unggul bersertifikat untuk menjamin mutu hasil pertanian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Melarang penggunaan merek tanpa izin pemilik sah.
Pencatutan label/lembaga resmi dapat dikenakan sanksi pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 378 (Penipuan): Jika terbukti ada unsur tipu muslihat dalam penjualan bibit.
Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merugikan rakyat kecil. Penegakan hukum harus hadir secara nyata tegas, adil, dan tanpa kompromi.
(Zl)


Social Header