Breaking News

Transaksi Sabu Digagalkan, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pria

Tebing Tinggi (Sumut), Mitramabesnews.id - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu dan mengamankan dua pria di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Selasa malam, 27 Januari 2026.

Kedua tersangka berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebing Tinggi, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu seberat 3,17 gram beserta sejumlah barang bukti pendukung.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan jajarannya setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Petugas mendapat informasi akan adanya transaksi narkotika. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria berinisial MAH dan RS saat melintas menggunakan sepeda motor,” ujar AKP Jimmy Sitorus dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua bungkus plastik berisi sabu, satu plastik klip kosong, potongan lakban, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Saat ini kasus masih terus dikembangkan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tambah AKP Jimmy.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1), yang mengatur kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara.

Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan."

( Reporter ; HMS / Eka )
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News