Ketapang, Mitramabesnews.id - Ketua kelompok tani bina baru Abdul Kholik minta Kapolres Ketapang, Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun pimpinan Pertamina PP HIMIGAS tutup SPBU sungai Jawi telah kami duga penyalahgunaan minyak Subsidi tak mendasar
Katanya berdasarkan rekom padahal saya juga kata Kholik punya rekom dari desa sungai Jawi ke dinas Pertanian dan perkebunan
Lalu dinas pertanian dan perkebunan merekomendasikan kepada SPBUN desa sungai Jawi kec matan hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan barat, ternyata tidak dilayani sesuai dengan rekom, kita cuma di kasi 100 liter padahal didalam rekon tertulis 611 liter per Minggu
Berdasarkan hasil konfirmasi Ujang Yandi wakil ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada salah satu pengurus PP HIMIGAS Ketapang beberapa hari lalu "die dak paham sekarang pakai aplikasi, bukan rekomendasi lagi, biase lah bos e jaman sekarang ni aplikasi tinggal name mah"
"Dak bise rekom, sarankan kadis suruh bikin biar dak susah rekom udah dak berlaku ye bos, semua aplikasi yang di keluarkan BPH migas dak di buat otomatis BBM di nozel tidak akan keluar"
Hari Rabu 18 Februari 2026 Mitramabesnewsid dan kabarsulsel konfirmasi ke Kabid dinas pertanian, Kabid dinas pertanian menjawab tentang berkaitan rekom
Rekom itu sudah jelas kami sudah mengantar surat dari desa maka kami berani mengeluarkan rekom dari dinas terkait ditujukan ke SPBUN nomor 64.788.06
Kalau masalah tentang sekarang pakai aplikasi kami baru tau sekarang Karna tidak ada surat edaran dari kementerian, Karna kalau Aplikasi itu adalah dari kementerian
Maka ini aturan kami anggap akal akalan Pertamina dan BPH migas
Lanjut, lagi Abdul Kholik, ditegaskan Abdul Kholik sangat disayangkan SPBUN sungai Jawi tidak melayani rekom kalau untuk petani dan nelayan, yang mereka layani adalah mengisi drum ke truk tengki siluman dan jeriken pakai keranjang
Dengan kejadian hari ini salah satu pengurus SPBUN Juanda memutuskan tidak melayani saya untuk mengambil minyak menggunakan rekomendasi dari dinas terkait sebelum bapak verifikasi, katanya
Lalu saya jawab itu bukan salah saya itu salah kalian seharusnya kalian yang memerlukan verifikasi kepada awak media tersebut
Maka berdasarkan undang undang berlaku penyalahgunaan BBM bersubsidi sejenis solar
Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku penimbunan, pengangkutan, atau niaga ilegal solar subsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ucap Abdul Kholik kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (19/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header