Kayong Utara, Mitramabesnews.id - Smelter Terbesar di Indonesia akan dibangun di Pulau pelapis Kecamatan Karimata Kabupaten Kayong Utara DPRD Kabupaten Kayong Utara
berharap pembangunan smelter tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mensejahterakan masyarakat sebanyak 22 anggota DPRD Kayong Utara meninjau lokasi rencana pembangunan smellter terbauksit menjadi alumina di Pulau penebang Desa pelapis Kecamatan Karimata
rencana investasi oleh PT Dharma inti bersama untuk smelter tersebut mencapai 50 hingga 59 Triliun Rupiah dan menjadi smelter terbesar di Indonesia wakil ketua DPRD Kayong Utara alias Syahroni berharap investasi
tersebut dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan mensejahterakan masyarakat sementara itu perwakilan investor memastikan operasional smileter akan turut melibatkan tenaga kerja lokal
DPRD Kayong Utara juga berharap kepada pihak perusahaan untuk dapat menjamin kesejahteraan para nelayan terutama nelayan yang terdampak akibat aktivitas selalu lintas angkutan material bauksit
Dikutip dari sejumlah media dan beberapa informasi yang didapat, beberapa waktu lalu Warga di Pulau Desa Pelapis dihebohkan rasakan getaran hebat akibat bahan peledak dari management perusahaan tambang bauksit
PT.DIB (Darma Inti Bersama) di pulau penebang, dan laut pun dibor berdasarkan keterangan warga masyarakat desa sei awan yang bekerja di sana yg pada saat itu brobat di RSUD Dr Agousjam Ketapang.
Apa yang disampaikan jajaran DPRD kab Kayong Utara terlalu banyak melenceng yang kami rasakan di lapangan
Pelaku pencemaran lingkungan ternyata hukumannya terbilang tidak main-main.
Pelaku jika terbukti bersalah dapat diganjar hukuman penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 3 miliar
pencemaran lingkungan hidup menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”) adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Pada dasarnya setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup.
Ucap salah satu masyarakat desa pelapis yang enggan disebutkan namanya kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (5/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header