Ketapang, Mitramabesnews.id - Abdul Kholik beralamat desa Sei Jawi RT 009 RW 001 kec matan hilir Selatan kab Ketapang Kalimantan barat
Sebagai penerima rekom minyak BBM bersubsidi sebanyak 611 liter/Minggu, sangat disayangkan kami cuma hanya dikasih 5 Ken 20 liter
Sedangkan mobil roda enam mengisi drum bisa seperti mobil pick up tengki siluman bisa, sedangkan kami sebagai kelompok tani bina baru tidak dilayani sepenuhnya
Dasar hukum:
1.undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
2.undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang
3.peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual per eceran Bahan bakar minyak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan presiden nomor 117 tahun 2021 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak
4.peraturan badan minyak dan gas bumi nomor 2 tahun 2023 tentang penertiban surat rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
Dengan ini memberikan rekomendasi kepada:
Nama:Abdul Kholik
Nik:6104121804790007
Alamat:jln.Pertanian RT 009 RW 001 desa sungai Jawi
Nama usaha: kelompok tani bina baru
Sektor konsumen pengguna:usaha pertanian
Jenis usaha: pertanian per anggota kelompok tani
Berdasarkan hasil verifikasi dan evaluasi perhitungan kebutuhan jenis
BBM tertentu yang digunakan untuk alat sebagai berikut:
Jenis alat/mesin:Hand traktor
Fungsi alat/mesin: pengolahan lahan
jumlah alat/mesin:14
Daya alat/mesin:8,5 KW
Jam penggunaan alat/mesin (jam per hari):6
Konsumsi JBT (liter/Minggu):611
2.Diberikan:jenis BBM tertentu jenis minyak solar (gas oil):
A.alokasi Volume:611 liter per Minggu
b.penyalur:SPBU 6478806
C.alamat penyalur:Jl.raya pesaguan Kel Sei Jawi
3.alat pembelian yang digunakan:jerigen
4.Jangka Waktu pomberlaksan Surat Rekomendan sampai dengan tanggal 26 April 2026
5.Penyalur SPBU SPBKB/SPBN SPBUN** wajib mencatat riwayat pembelian konsumen pengguna dalam format sebagaimana terlampir
6.Surat Rekomendasi ini hanya berlaku umak perangan sesuai dengan identitas pemohon Surat Rekomendasi
7.Surat Rekomendasi ini dilarang untuk diberikan, dipindabungankan, atau dialihkan kepada pihak lain.
8.Jenis BBM Tertentu yang diperoleh tistak untuk diperjualbelikan kembali
9.Apabila Surat Rekomendasi tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Surat Rekomendasi akan dicabut dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10.Surat Rakomendasi ini beserta lampirannya harus dilampirkan kembali saat perpanjangan atau pengajuan ulang permohonan surat rekomendasi
Maka kami Anggota kelompok tani bina baru meminta pimpinan Pertamina cabut izin SPBU nomor 64.788.06
Karna telah kami duga sangat berat menyimpangkan minyak bersubsidi, Karna kebutuhan kami kelompok kami pemegang rekom tidak dipenuhi mereka lebih kuat membeli minyak BBM bersubsidi secara umum
Berdasarkan undang undang berlaku Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Indonesia diatur utamanya dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar
Ucap Abdul Kholik kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (12/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header