Breaking News

Minta Kapolsek Tangkap Pelaku Pengeroyokan Terhadap Saudara Jamadi Tidak Berdasarkan Hukum Yang Berlaku

Kalbar, Mitramabesnewsid - Berawal dari pulang korban dari pantai pesaguan Dagoi tidak ada angin tanpa ribut tiba tiba di hadang oleh Agus CS lokasi Pesaguan kanan 

Begini cerita nya menurut korban mereka pulang dari Pantai Dagoi hari Minggu 15/2 2026.magrip di pagil saudara Agus cs.sementara saudara jamadi tidak kenal degan Agus cs.yang memangil.

Tiba tiba saudara Agus cs memukul saudara jamadi kerna masalah tidak tahu tersaka korban bingung ke esokan 16/2 2026 Korban melapor ke Polsek Martan Hilir Selatan MHS. Jalan tenjung pura no 45.sebelumya jamadi terlebih dahulu di fisum di rumah sakit Pesaguan kanan.
 
Di Polsek Pesaguan mereka di periksa penyidik kurang lebih dua jam pemerik saan setelah selesai Jamadi setiap laporan masarakat harus di terima.

Menurut korban saat di kopirmasi setelah melaporkan ke Polsek MHS terus melakukan wawancara ke pada media yang ada pade saat itu.

mereka harus di proses berdasar kan hukum yang berlaku.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media MITRAMABESNEWSID ke Polsek matan hilir Selatan beliau menjawab masih di dalam proses penyelidikan setelah itu baru kita sampaikan kepada rekan rekan media yang hadir di saat tanggal hari pelaporan saudara kita atas nama Jamadi 

Tegasnya keluarga besar korban atas nama Jamadi minta dipihak Polsek MHS maupun Kapolres Ketapang segera di usut tuntas dugaan pemukulan berencana atau pengeroyokan satu lawan dua orang 

Berdasarkan undang undang berlakuPengeroyokan diatur utama dalam Pasal 170 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang menjerat tindakan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman pidana pokok adalah penjara paling lama 5 tahun 6 bulan, yang dapat meningkat jika mengakibatkan luka berat (9 tahun) atau kematian (12 tahun)

Ucap Jamadi kepada awak media MITRAMABESNEWSID Senin (16/2/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News