Limpang, Mitramabesnews.id - Karena tidak ada transparansi dan bukti fisik atas penggunaan dana tersebut. Menurut Obiyanto, tokoh masyarakat,desa limpang pada tanggal 17 PEBUARI 2026 Pada pukul 20. 00 wib
Dana desa tersebut digunakan untuk membangun kolam ikan, bibit entok, dan ikan lele, namun tidak ada bukti fisiknya.
Ada pun dana desa tahun 2025 piktip dana tersebut sebanyak 2 16 500 piktip sama sekali
Dan ada lagi dana desa di dalam rekening katanya di jebol maling dan kita juga pertayakan oleh masyarakat
Masyarakat meminta pihak Kejaksaan Kabupaten Ketapang dan Polres Ketapang untuk menginvestigasi penggunaan dana desa tersebut dan membuat hasilnya transparan dan terbuka kepada masyarakat.
*Dugaaan Penyimpangan Dana Desa:*
- *Penggunaan Dana Desa Tidak Transparan*: Dana desa digunakan tanpa transparansi
dan bukti fisik.
- *Tidak Ada Bukti Fisik*: Tidak ada bukti fisik atas penggunaan dana desa, seperti pembangunan kolam ikan atau bibit entok dan ikan lele.
- *Kerugian Negara*: Dugaan penyimpangan dana desa dapat menyebabkan kerugian negara.
*Undang-Undang yang Berlaku:*
- *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*: Mengatur tentang pengelolaan dana desa dan tanggung jawab kepala desa.
- *UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi*: Mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk penyimpangan dana desa [1][2].
Masyarakat Desa Limpang berharap agar pihak berwenang dapat menginvestigasi kasus ini
dan membuat hasilnya transparan dan terbuka kepada masyarakat.tuturnya kepada awak media.
Penulis : Yohanes R


Social Header