Breaking News

Keracunan MBG di Marau Di Duga Ada Kelalaian Yayasan (Vendor) Dan Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara

Ketapang, Mitramabesnews.id - Jumlah korban dugaan keracunan makanan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) oleh dapur Yayasan Surya Gizi Lestari di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, kembali bertambah. 

Hingga Jumat (6/2/2026) pukul 11.30 WIB, total jumlah korban yang dirawat di fasilitas kesehatan setempat tercatat mencapai 340 orang.

Ratusan korban tersebut saat ini ditangani di Puskesmas Marau dan sekitarnya. Namun, dua orang pasien terpaksa dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang karena kondisi kesehatannya tidak dapat ditangani oleh fasilitas medis di puskesmas setempat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, turun langsung ke Kecamatan Marau untuk memantau sekaligus menangani kasus tersebut. Ia memastikan pelayanan medis bagi para korban terus berjalan optimal.

“Untuk saat ini, sebagian besar korban masih dapat ditangani di Puskesmas Marau. Namun terdapat dua pasien yang harus kami rujuk ke RSUD dr. Agoesdjam karena membutuhkan penanganan lebih lanjut,” ujar dr. Feria saat dikonfirmasi KalbarOnline, Jumat siang.

Berdasarkan data Dinas Kesehatan, korban keracunan terdiri dari berbagai jenjang pendidikan dan unsur pelaksana MBG. Rinciannya, siswa SD sebanyak 9 orang, siswa SMP 144 orang, siswa SMA 73 orang, siswa SMK 101 orang, petugas MBG 6 orang, serta guru 7 orang.

dr. Feria menjelaskan, seluruh obat-obatan dan peralatan medis di Puskesmas Marau dalam kondisi siap. Penanganan dilakukan melalui kerja sama lintas sektoral bersama Forkopimcam Kecamatan Marau.

" Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerjasamanya yang baik," ucapany.

Sejumlah korban dilaporkan telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang terus melakukan pemantauan dan berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari

Mustakim Ketua IWO I kab Ketapang Kalimantan barat cukup prihatin dengan adanya keracunan MBG di kab Ketapang Kalimantan barat sering kali terjadi 

Maka ditegaskan Mustakim Ketua IWO I Ketapang meminta kepada gubernur Kalbar, polda Kalbar, Kejati Kalbar, Kapolres Ketapang dan bupati Ketapang, DPRD Ketapang 

Kami berharap kepada APH Tersebut diatas segera di tutup dapur MBG yang ada di kab Ketapang Kalimantan barat 

Kami khawatir lebih menambah parah, dari sebelumnya salah satu contoh kejadian Jum'at (6/2/2026) sebanyak 340 orang 

Berdasarkan undang undang berlaku dugaan pembunuhan berencana

Sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Maka, dalam konteks ini, hukuman maksimal patut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum 

Ucap mustakim ketua IWO I kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Sabtu (7/2/2026)


Penulis:Jumadi
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News