Breaking News

Jalan Provinsi Simpang Peko Pauh Hancur Ulah Batu Bara Gubernur Jambi Diduga Tidak Berdaya," Pejam Mata

Sarolangun Jambi, Mitramabesnews id - Jalan Provinsi Simpang Peko Pauh Hancur Ulah Angkutan Batu Bara Gubernur Jambi Tidak Berdaya (Tinggal Diam).

Gubernur Jambi Al Haris berjanji mengalihkan jalan angkutan batu bara, namun sampai saat ini tidak ada kejelasan nya,sudah dua periode menjabat sebagai Gubernur Jambi, jangan kan mau memperbaiki jalan lintas nasional, jalan Provinsi juga Hancur Ulah ini Angkutan Batu Bara, dimana APBD dan di kemanakan anggaran di salurkan.

Angkutan batu bara yang menggunakan jalan Nasional/Umum melanggar UU no 3 tahun 2020 tentang perobahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara ( UU minerba).khususnya terkait penggunaan jalan khusus, pelanggaran termasuk perda provinsi (misal: Perda Jambi no 1 tahun 2015 yang mewajibkan angkutan batu bara melalui jalan khusus/ sungai.

Dengan ketentuan ini gubernur Jambi telah gagal,atau tidak perduli sama sekali dengan keadaan jalan lintas nasional yang telah hancur dan telah banyak memakan korban lakalantas oleh sebab iringan tronton Batu Bara yang melewati jalan Nasional.

Untuk di tindak lanjuti: kepada presiden RI, kepada KPK RI, kepada MK (Mahkamah konstitusi) sekaligus APH Aparat Penegak Hukum," ( Kapolri) untuk turun ke Jambi melihat kebenarannya, instansi pemerintah provinsi gagal/atau tidak peduli dengan kondisi jalan nasional yang telah hancur.

Erwin MBS
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News