Ketapang, Mitramabesnews.id - Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya Perjuangkan Hak Lahan Petani
Sandai. Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak atas lahan milik petani. Upaya ini ditempuh melalui langkah-langkah strategis, prosedural, serta penguatan bukti hukum dan sejarah, sesuai mekanisme birokrasi yang berlaku.
Tahapan PerjuanganTapah Turus, Selasa (10/2/2026)
Verifikasi Lahan: Tim lapangan menemukan lahan berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan revisi situs Kementerian ATR/BPN.
Kelompok Tani resmi terbentuk melalui PPL Kecamatan Sandai dan terdaftar di Simluhtan Pusat.
Bukti Hukum Adat: Surat Praja No. I (November 1974) serta keterangan tokoh masyarakat Yohanes Panta dan Sembadi.
Keputusan Desa: SK Kepala Desa Merimbang Jaya Nomor 8 Tahun 2025.Telaahan Instansi:dari BPN Ketapang (Surat No. IP.02.06/155-61.04/II/2025, 12 Februari 2025) menegaskan lahan berada di luar HGU.Distanakbun Ketapang (Surat No. 48/DISTANAKBUN-D.500.8/2025, 24 Februari 2025) menegaskan lahan berada di luar IUP. Mediasi: Difasilitasi Camat Sandai (27 Maret 2025) dan DPRD Ketapang, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Dokumen Kepemilikan: SKT dari Kepala Desa Merimbang Jaya serta pembayaran PBB tahun 2025–2026. Surat Bupati Ketapang: (20 Juni 2014 dan 5 Juni 2015) melarang pembangunan kebun di luar IUP.Audiensi DPRD: Sudah dilakukan, termasuk permohonan mediasi ke Bupati Ketapang (07 Maret 2025).
Perwakilan Kelompok Tani menegaskan:"Perjuangan panjang ini menunjukkan komitmen kami untuk mempertahankan hak atas lahan yang sah milik petani. Bukti-bukti hukum adat, dokumen resmi, serta telaahan instansi berwenang telah memperkuat posisi kami.
Kami berharap pemerintah daerah dapat lebih serius mengakomodir kepentingan masyarakat dan memediasi secara adil."
Insiden Penangkapan Disayangkan, pada 4 Februari 2026, tiga orang pengurus kelompok tani ditangkap paksa oleh Satpam Perusahaan PT. PTS. Penangkapan dilakukan tanpa surat perintah resmi, bahkan saat petani belum melakukan aktivitas di lahan dan belum melewati portal pos penjagaan.
Aparat kepolisian yang hadir tidak melakukan tindakan preventif, sehingga menimbulkan kesan pembiaran. Setelah diproses, para pengurus langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal, dasar klaim petani jelas:
1. Telaah BPN menyatakan lahan di luar HGU.
2. Telaah Distanakbun menyatakan lahan di luar IUP.
3. Kepemilikan SKT sah.
4. Pembayaran PBB telah dilakukan.
Kesimpulan
Ini menegaskan bahwa perjuangan Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus bukan tanpa dasar.
Bukti hukum adat, dokumen resmi, serta telaahan instansi berwenang memperkuat klaim bahwa lahan tersebut sah milik petani.
Kelompok Tani menyerukan agar pemerintah daerah segera mengambil langkah serius dalam mediasi dan perlindungan hak masyarakat.bukti apalagi yang kami Miliki
Penyerobotan tanah diatur dalam UU No. 51/Prp/1960 (larangan memakai tanah tanpa izin, ancaman kurungan 3 bulan) dan Pasal 385 KUHP (penyerobotan dengan maksud menguntungkan diri sendiri, ancaman penjara maksimal 4 tahun). Pelaku dapat dilaporkan ke polisi dan digugat secara perdata (perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 KUHPerdata).
Penulis: Jumadi


Social Header