Ketapang, Mitramabesnews.id - Kasus dugaan keracunan menu Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) kembali terjadi di Kabupaten Ketapang. Kali ini, peristiwa tersebut menimpa ratusan siswa dan guru di Kecamatan Marau, Kamis (5/2/2026) pagi.
Ratusan korban berasal dari SMP Negeri 1 Marau, SMA Negeri 1 Marau, dan SMK Negeri 1 Marau. Para siswa dan guru diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi menu MBG yang dibagikan di sekolah masing-masing.
Sebagian korban langsung dilarikan ke sejumlah puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga Kamis sore, beberapa di antaranya masih menjalani perawatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, dr. Feria Kowira, mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara, jumlah korban keracunan mencapai 162 orang.
“ Data terbaru kita saat ini pukul 17.00 Wib. Total korban ada 162 orang, terdiri dari siswa dan guru di Kecamatan Marau,” ujar dr. Feria saat dikonfirmasi, Kamis sore.
Ia menjelaskan, laporan keracunan massal diterima pihaknya sekitar pukul 10.00 WIB. Para korban mengeluhkan gejala mual, muntah, pusing, sakit perut, hingga diare setelah menyantap hidangan MBG.
“Saat dibawa ke puskesmas sekitar pukul 10.00 pagi, kondisinya muntah-muntah, pusing, dan beberapa mengalami diare. Secara umum mereka mengalami dehidrasi,” jelasnya.
Untuk penanganan kasus keracunan massal tersebut, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang langsung mengerahkan lima tim medis.
“Kami telah mengerahkan lima tim, yakni dari Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang, Puskesmas Marau, Puskesmas Jelai Hulu, Puskesmas Suka Mulia, dan Puskesmas Marau,” ungkap dr. Feria.
Selain penanganan medis, pihaknya juga telah mengambil sampel makanan MBG serta sampel muntahan korban untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
“Sampel makanan dan muntah sudah diambil untuk diuji di Pontianak. Sampel muntah diperiksa di Laboratorium Kesehatan Provinsi, sedangkan sampel makanan dikirim ke Balai POM Kalimantan Barat,”
Seharusnya bapak presiden harus bisa memberhentikan kegiatan MBG di seluruh Indonesia Karna terlalu banyak memakan korban keracunan dari siswa sampai ke guru
Sudah jelas dugaan pembunuhan berencana sudah jelas didepan mata
Sesuai dengan ketentuan Pasal 340 KUHP, pelaku pembunuhan berencana diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Maka, dalam konteks ini, hukuman maksimal patut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan hukum
Ucap korban keracunan MBG kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (5/2/2026)
Penulis : Jumadi


Social Header