Breaking News

Dua Lokasi Tambang Emas Dan Galian C Diduga Milik Cin cun Rantau Panjang Tabir Diduga Tidak Memiliki Izin Resmi (IUP) Masyarakat Minta APH Usut Tuntas.

Jambi, Mitramabesnews.id - Informasi Dari masyarakat Cin cun membayar kepada warga RT 12 kelurahan Mampun rantau panjang Rp 15 per bulan untuk kompensasi agar bisa bekerja di sungai Batang Tabir." Selama ini lurah mampun sudah memberikan teguran terhadap saudara Cin cun untuk tidak merusak lingkungan hidup yang di lokasi Sungai batang tabir, namun tidak di indahkan.

Aktivis PETI Penambangan Emas Tanpa Izin dan galian C Diduga Milik Cin cun Rantau Panjang Tabir telah meresahkan masyarakat kelurahan Mampun rantau panjang tabir, namun segelintir orang yang hanya menerima kompensasi yang di bayar oleh cin cun kepada RT 12 kelurahan Mampun rantau panjang tabir kabupaten Merangin, aktivitas PETI dan galian C Diduga Milik Cin cun diduga telah melanggar hukum pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 yang berbunyi," setiap orang melakukan penambangan tanpa izin sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 di Pidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 000.000.000.00 (Seratus milyar rupiah).

Untuk di tindak lanjuti dan di tindak tegas secara hukum yang berlaku, masyarakat minta kepada Kejati Jambi, kepada Polda Jambi, kepada DLH provinsi Jambi,kapada Polres Merangin, kepada Bupati Merangin,kepada DPRD kabupaten Merangin agar dapat bertindak tegas terhadap pelaku PETI Penambangan Emas Tanpa Izin dan galian C Diduga Milik Cin cun Rantau Panjang Tabir kabupaten Merangin Jambi, untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Erwin MBS)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News