Ketapang, Mitramabesnews.id - Padahal masyarakat BTN sepahale 1 sudah jelas mengonsumsi air PDAM Ketapang Kalimantan barat yang tak sedap mengeluarkan air tanah bercampur lumpur, kata asri Ruslan ketua DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat
Sangat lucu kepala dinas PDAM resmikan pipa air bersih mengundang diantaranya Kejari Ketapang yang diwakili jaksa fungsional junior John Latumeten SH Dandim 1203 Ketapang yang diwakili pasilog kapten insf Yulianto
Danlanal Ketapang yang diwakili PJs danposal delta Pawan lattu laut (P) teguh Santoso, Kapolres Ketapang yang diwakili Kabag log AKP hartono
Sekda Ketapang Repalianto S.sos.,M.Si., kalapas kelas IIA Ketapang Jhonson Manurung direktur utama partumda Tirta lawan L yudiharto J.saptono S.T., direktur Bank Kalbar cabang Ketapang Nurmanto, S.H., M.M., para kepala OPD serta seluruh staf dan jajaran operasional perumda Tirta Pawan dan bupati Ketapang
Dipertegas Mustakim Ketua IWO I kab Ketapang Kalimantan barat sangat lucu kepala dinas PDAM Ketapang dia memajangkan air Sangat bersih dan tak berbau di hidangkan ke bupati Ketapang, padahal yang terjadi di lapangan bukan seperti itu
Air sangat keruh dan bercampur tanah salah satu contoh di BTN sepahale 1, memang sangat disayangkan dinas PDAM Ketapang telah kami duga kebal hukum seolah olah tak pernah tersentuh dari kapolda Kalbar Kejati Kalbar padahal ditahun anggaran 2025 anggaran PDAM Ketapang sangat tidak jelas
Padahal kita lihat anggaran sebesar Rp.2.940.800.000
Bahkan kami dari IWO I Ketapang pernah menyurati kepala dinas PDAM Ketapang di tahun 2025 semasa mereka melaksanakan pekerjaanTidak dibalas,
pengeluaran anggaran membangun bak air bersih dan pipa sangat tidak jelas itu anggaran dari mana apakah dari Pemda atau dana pribadi yang dilaksanakan PT.TANGGUNG AMERTA PERKASA
Maka berdasarkan undang undang berlaku undang undang pembohongan publik kepada pejabat daerah
Pembohongan publik di Indonesia dijerat menggunakan kombinasi aturan, utama meliputi Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 (berita bohong yang menimbulkan keonaran), UU ITE (hoaks di media elektronik), dan Pasal 378 KUHP (penipuan). Ancaman pidana berkisar antara penjara 2 hingga 10 tahun, tergantung dampak keonaran yang ditimbulkan.
Ucap Mustakim Ketua IWO I kepada awak media MITRAMABESNEWSID Kamis (19/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header