Ketapang, Mitramabesnews.id - Maka kami masyarakat sandai sebagai kelompok tani pejurung tapah turus meminta kepada bapak presiden republik Indonesia bapak Purbaya Mentri keuangan Kapolda Kalbar Kejati Kalbar maupun instansi lainnya
Kami meminta tinjau ulang keaksahan legalitas perkebunan kelapa sawit milik PT.PTS dimana kami duga belum memenuhi IUP HGU
Evan yuliansah : ketua kelompok
Arif cahyadi : sekretaris 2
Parianto : pemanen
Hari tertangkap : rabu 4 februari 2026
Jam 10 sekian
Awak media MITRAMABESNEWSID mencoba konfirmasi kesalah satu pengurus PT.PTS beberapa hari yang lalu disebutkan saja namanya pak Atik PT.PTS Laur Sampai saat sekarang tidak terhubung atau tidak dijawab
Maka kami berharap kepada bapak bupati Ketapang DPRD kab Ketapang maupun instansi lainnya
Karna kami sudah jelas mengantongi data data kebun diluar HGU rasanya mustahil kalo di pihak pemerintah daerah kab Ketapang provinsi dan pusat memenjarakan masyarakat tak bersalah Karna kami tau dipihak kepolisian itu adalah pengayom masyarakat
Kementrian Agraria dan tata ruang badan Pertanahan Nasional
Nomor:IP.02.05/155-61.04/11/2025
Sifat:Biasa
Lampiran: 1 lembar
Hal:Telaahan lahan tidak berada di dalam HGU
Yth.ketua kelompok tani pejurung tapah turus ditempat
Menindaki surat saudara nomor:001/POKTAN/PTT/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal telaahan lahan tidak berada didalam hak guna usaha (HGU)
Berkenan dalam hal tersebut dapat kami sampaikan bahwa hasil telaahan lahan kelompok tani pejurung tapah turus tidak berada dalam hak guna usaha (HGU).
Demikian kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
A.Dasar pembatasan peta:
1.surat kelompok tani pejurung tapah turus nomor: 001/POKTAN/PTT/11/2025 tanggal 7 Februari 2025 perihal Telaahan lahan
B.sumber data:
1.data unduh persil dari komputensasi kantor pertanahan (KKP) kab Ketapang
2.batas wilayah administrasi PSI dan BIG
C.Sistem koordinat:
DGN 95 Indonesia TM-3 Zona 45.1
Proyeksi:Transverse Mercator
Keterangan: hasil telah menunjukkan bahwa lahan kelompok tani pejurung tapah turus tidak berada di areal HGU
Sesuai dengan undang undang berlaku perampasan tanah diluar HGU PT
Undang-undang dan peraturan yang mengatur mengenai perampasan atau penyerobotan tanah di Indonesia diatur dalam KUHP (Pasal 385), Perpu No. 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin, serta PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Tanah Terlantar. Pelaku penyerobotan tanah dapat diancam pidana penjara hingga 4-5 tahun
Ucap anggota kelompok tani pejurung tapah turus kepada awak media MITRAMABESNEWSID Minggu (15/2/2026)
Penulis:Jumadi


Social Header