Sarolangun Jambi, Mitramabesnews id - Aktivis Pelangsir BBM Di SPBU 24.374.65 Semaran Sarolangun Jambi, Diminta Pertamina Ambil Tindakan Tegas.
SPBU yang melayani pelangsir BBM (pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak sah) melanggar pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001tentang Minyak dan Gas Bumi,yang telah di ubah dengan Perppu nomor 2 tahun 2022 (UU cipta kerja) pelaku (SPBU dan pelangsir) terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Berikut rincian hukum terkait,"pasal 55 UU migas mengatur larangan menyalahgunakan pengangkut dan/atau niaga bahan minyak (BBM) bersubsidi.
Pasal 56 UU Migas: SPBU yang membantu pelangsir dapat di anggap sebagai pembantu tindak Kejahatan.
Untuk di tindak lanjuti hasil temuan awak media,agar dapat APH Aparat Penegak Hukum bertindak tegas terhadap SPBU yang 24.374.65.semaran Sarolangun Jambi, agar dapat di panggil direktur dan manejemen SPBU untuk di minta pertanggung jawaban sesuai dengan pasal yang telah di tuangkan dalam UU Migas.
Erwin MBS.


Social Header