Mitramabesnews.id - Berdasarkan hasil investigasi DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat menemukan pembangunan barau timbun di alamat Kel mulia kerta kec benua Kayong, dimana kami duga bermasalah Karna pembangunan tersebut tidak menyatu melompat lompat ada dibangun sebelah ada yang di bangun ful tidak menyatu maka kami duga bermasalah
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HIDUP
SURAT PERINTAH KERIS eath etapangkab.go.id 433/ΚΡΑ-APBD/PERIFRS)/x/2025 Tanggal : 15 Oktoos 7425 Nomor: P/14 PAKET PEMBANGUNAN BARAU TIMBUN PAK MOCHSIN KEL MULIA KERTA KEC BENUA KAYONG LOKASI: KECAMATAN BENUA KAYONG TOTAL BIAYA: Rp. 95.827.000,00 Terbilang : Sembilan Puluh Lina Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Rupiah
PELAKSANA: CV. PUTRA MAJELE //. Rangge Sentap BTN Darussalam 2 Blok B 6 WAKTU PELAKSANAAN: 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender Mulai Tanggal : 15 Oktober 2025 Selesai Tanggal : 28 November 2025 SUMBER DANA: APBD KAB. KETAPANG KABUPATEN KETAPANG TAHUN ANGGARAN 2025
Ditegaskan ketua bidang tim investigasi DPC LAKI Ketapang CV.PUTRA MAJELE beralamat Jl.Rangge sentap BTN Darussalam 2 blok 6 B telah kami duga penyalahgunaan dana APBD kab Ketapang tahun anggaran 2025 sebesar Rp.95.827.000.00.
Maka berdasarkan undang undang berlaku undang undang penyalahgunaan dana APBD Penyalahgunaan dana APBD dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindakan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang. Selain itu, Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2003 mengancam pimpinan unit organisasi/SKPD yang terbukti menyimpang dari kegiatan anggaran dengan pidana dan denda.
Sanksi untuk tindak pidana korupsi dana APBD mencakup pidana penjara seumur hidup atau antara 4 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 2, dan pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun berdasarkan Pasal 3.
Denda dapat dikenakan mulai dari Rp 50.000.000,00 hingga Rp 1.000.000.000,00 tergantung pasal yang dilanggar. Pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Pelaku juga diwajibkan mengganti kerugian negara. Selain sanksi pidana, sanksi administratif juga bisa dikenakan
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Senin (1/12/2025)
Penulis:Jumadi


Social Header