Mitramabesnews.id - Dimana DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat menduga lanjutan pembangunan jembatan rangka baja desa periangan kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat sarang penyamun
Karna sudah terbukti jembatan rangka baja Didesa tersebut setiap tahun memakan anggaran DAU kab namun tidak juga kunjung selesai
Salah satu contoh kita lihat dari tahun 2021 dana APBD kab Ketapang sebesar Rp.2.654.000.00. pelaksana CV.FIRAZ sampai 2025 muncul lagi pelaksana CV.PILAR PERMATA ABADI menggunakan anggaran cukup fantastis namun hal itu kami yakin barang itu akan tetap tidak selesai,
memang berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa periangan kec jelai hulu dari 14Miliyar ada tambahan lagi 5Miliyar di 2026, apakah dinas PUTR Ketapang maupun pemerintah daerah Ketapang yakin jembatan rangka baja desa periangan kec jelai hulu kab Ketapang Kalimantan barat akan dijamin selesai 100%
Sedangkan kita lihat sangat genting, kita lihat kondisi di lapangan sudah tidak memungkinkan lagi orang melaksanakan pekerjaan rangka baja tersebut
Maka DPC LAKI Ketapang berharap kepada penyidik Kejati Kalbar maupun Kapolda Kalbar kami berharap agar secara serius menangani kasus korupsi diketapang sangat menjamur di dinas PUTR Ketapang
DPC LAKI Ketapang tentunya minta bukti jangan cuma Hanya ngomong doang, Kejati, Kapolda Kalbar, maupun KPK tindak pidana korupsi, konon katanya bisa menangani kasus dugaan korupsi
Namun yang kami lihat di Ketapang belum ada kasus korupsi yang ditangani secara serius
Maka berdasarkan undang undang berlaku Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai ancaman pidana dan denda untuk tindak pidana korupsi.
Contohnya, untuk pelanggaran Pasal 2 ayat (1), ancaman pidananya adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,
serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00. Sedangkan untuk pelanggaran Pasal 5 ayat (1),
pidananya adalah penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dengan denda minimal Rp50.000.000,00 dan maksimal Rp250.000.000,00.
Ucap DPC LAKI laskar Anti korupsi Indonesia kab Ketapang Kalimantan barat kepada awak media MITRAMABESNEWSID Jum'at (19/12/2025)
Penulis:Jumadi


Social Header