Merangin Jambi, Mitramabesnews.id -Pembongkaran PKL Di Kelurahan Pasar Bawah Bangko Merangin Jambi Tidak Ada Perintah Dari Bupati Dan DPRD kabupaten Merangin Jambi.
Lebih dari 50 Anggota SATPOL PP Merangin turun tangan dalam pembongkaran PKL pedagang kaki lima di keluarkan pasar bawah RT 04/RW 002 Bangko Merangin Jambi, hasil konfirmasi awak media bersama bagian aset Pemda Merangin Dori mengatakan bahwa pembongkaran tidak ada surat perintah dari bupati dan DPRD kabupaten Merangin Jambi,(Inisiatif) Pemda Merangin Jambi.
Dalam keterangan Dori bagian aset Pemda Merangin saat di konfirmasi awak media,
Dori mengatakan bahwa lokasi PKL Di Kelurahan Pasar Bawah Merangin milik pemda Merangin dari tahun 2011 saat Nalim menjabat sebagai bupati Merangin sertifikat di buat, awak media bersama Diri bagian aset Pemda Merangin menggunakan lokasi ini juga tidak terlihat papan informasi bagwa lokasi PKL di kelurahan pasar bawah RT 04/RW 002 Merangin Jambi, Pemda Merangin diduga telah melanggar kode KIP (keterbukaan informasi publik) yang selama ini tidak ada tanda tanda lokasi PKL tersebut Milik Pemda Merangin Jambi,di karenakan tidak ada papan informasi bahwa lokasi tersebut Milik Pemda Merangin, untuk menuntas kan persoalan PKL ini menunggu pihak instansi pemerintah Merangin memperlihatkan sertifikat bahwa itu di katakan milik Pemda Merangin.
ERWIN MBS.


Social Header