Merangin Jambi,Mitramabesnews id. - Diduga Proyek Siluman SD negeri 245/Vl Sungai Ulas Merangin Jambi Tidak Sesuai Standar RAB Konsen Kayu Asalan Dan Tidak Punya Papan Informasi.
Temuan Awak Media 24/11-2025 Diduga Proyek Siluman SD negeri 245/Vl Sungai Ulas Merangin Jambi Telah Melanggar Kode KIP ( Keterbukaan Informasi Publik )yang tidak ada tertera proyek apa dan sumber dana dari mana,diduga ada indikasi penyalahgunaan Volume dan anggaran, seperti yang terlihat Konsen terdiri dari kayu Durian yang kayu nya di makan rayap dan mudah lapuk, seharusnya pembangunan gedung sekolah di bangun dengan kerangka yang kokoh dan bermutu baik, tetapi terdapat di SD negeri 245/Vl Sungai Ulas Merangin diduga tidak memenuhi standar regulasi yang sudah di tentukan (RAB).
Diduga telah melanggar jasa kontruksi UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi,yang pelaksanaan nya di atur dalam peraturan pemerintah PP Nomor 22 tahun 2020 di ubah dengan PP Nomor 14 tahun 2021.
Undang undang nomor 2 tahun 2017 mencakup pasal pasal yang relevan mengenai tanggungan jawab kontraktor/ pelaksanaan jika terjadi." Kegagalan pekerjaan" atau " kegagalan bangunan, sanksi administratif mencantumkan dalam daftar hitam ( black klist) yang akan membatasi kontraktor mendapatkan proyek di masa akan datang.
Untuk di tindak lanjuti, kepada kejaksaan negeri Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada inspektorat jenderal kementerian ESDM, kepada BPK,agar dapat diusut tuntas hasil Temuan awak media proyek pembangunan gedung sekolah SD negeri 245/Vl Sungai Ulas Merangin siapa kontraktor yang sesungguhnya,dan yang telah melanggar UU KIP (keterbukaan informasi publik) yang diduga ada indikasi penyalahgunaan jasa kontruksi.
Erwin MBS.


Social Header