Dumai, Mitramabesnews.id - Banyaknya para penerima ataupun pengguna barang ilegal khususnya Rokok Ilegal tidak teliti ataupun memperhatikan perbedaan rokok ilegal dan legal yang beredar di Agen , Toko , atau Pedagang kecil lainnya.
Pada umumnya kebanyakan para penerima , penjual , bahkan para pengkomsumsi rokok ilegal hanya berfikir rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut harganya murah , terjangkau , dan dapat di nikmati oleh kalangan manapun , tanpa melihat dampak dari perbedaan rokok tersebut .
Kenyataannya sangat berbeda antara rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan rokok legal yang dilekati pita cukai . Para penerima , penjual ataupun masyarakat harus mengetahui hal perbedaan tersebut , yaitu ;
- Rokok legal yang dilekati pita cukai
Adalah yang sah dan telah melakukan pembayaran cukai kepada negara dan sudah dapat di produksi dengan ketentuan standar kualitas dan keamanan yang telah diatur Pemerintah.
- Rokok Ilegal yang tanpa dilekati pita
cukai.
Adalah yang tidak sah dan tidak melakukan pembayaran cukai kepada negara dan tidak terjamin keamanan dan tidak layak di produksi sesuai ketentuan standar kualitas yang telah diatur Pemerintah dan dari segi kandungan yang terdapat dalam rokok tersebut belum tentu sesuai standar kesehatan untuk di di produksi.
Rokok legal wajib membayar cukai dan pajak kepada negara yang menjadi sumber penerimaan negara produksi dan diawasi oleh Bea Cukai dan Pemerintah .
Sedangkan rokok ilegal tidak membayar cukai dan pajak sehingga merugikan penerimaan negara , dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai berpotensi mengandung bahan berbahaya untuk keamanan dan kesehatan karna tidak diawasi dan banyak diedarkan secara ilegal dengan melibatkan jaringan penyeludupan , sales dan distributor tidak resmi.
Bea Cukai dalam penindakan sering menemukan rokok ilegal yang memakai pita cukai palsu yaitu sangat banyak perbedaan antara pita cukai yang di gunakan pada rokok ilegal maupun rokok legal. Salah satu contoh merek rokok ilegal LINK yang didapati atas penindakan di beberapa Toko atau Kedai bahwa yang tertera dalam pita cukai palsu tertulis jumlah isi rokok 12 batang/ kemasan , sedang pada kemasan tertulis 20 batang / kemasan. Hal ini menjadikan kurangnya perhatian dan tidak teliti para penerima , penjual dan para pengkonsumsi waktu saat membelinya , bahkan banyak terjadi kerugian yang di alami oleh para penerima rokok ilegal tersebut .
Ketentuan UU No.39/2007 tentang Cukai menerangkan bahwa rokok ilegal merugikan penerimaan cukai negara , pengedar dan penjual rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana .
Bea cukai selalu berkomitmen untuk selalu mengadakan pengawasan dan penindakan terhadap beredarnya rokok ilegal di kalangan penerima , Toko , Kedai , Agen juga Gudang penimbunan dalam mendukung program " Gempur Rokok Ilegal " dan mewujudkan serta menyukseskan program Indonesia Emas 2045.
Bea Cukai selalu menjadi garda terdepan dalam menjalani kinerja dan tugasnya untuk gencar melakukan penindakan terhadap rokok ilegal untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai menghimbau agar waspada dan lebih teliti dalam penerimaan barang ilegal Rokok tanpa dilekati pita cukai atau memakai pita cukai palsu kepada penerima , penjual dan masyarakat yang mengkonsumsinya.
Bea Cukai sangat membutuhkan informasi dan dukungan masyarakat terkait penerimaan barang ilegal , lokasi dan penimbunan .
Fitri ( Kaperwil Riau ).


Social Header