Ketapang | Mitramabesnews.id -
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan fondasi hukum tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Diantaranya pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, Pasal 33 menjadi salah satu pasal terpenting yang mengatur tentang perekonomian nasional. Pasal ini menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Bagi masyarakat, Pasal 33 bukan hanya teks hukum, melainkan juga sumber logika dalam memperjuangkan hak-haknya, terutama di bidang ekonomi. Dengan berlandaskan pasal ini, rakyat memiliki pijakan konstitusional untuk menuntut agar pengelolaan sumber daya alam dan cabang produksi vital benar-benar menghadirkan kesejahteraan, bukan justru memperlebar kesenjangan sosial.
Pasal 33 UUD 1945 memiliki filosofi utama bahwa perekonomian Indonesia tidak boleh hanya berorientasi pada keuntungan segelintir orang atau kelompok tertentu. Asas kekeluargaan yang tercantum didalamnya itu adalah penegasan bahwa ekonomi Indonesia harus berdiri diatas gotong royong, kebersamaan, dan keadilan.
Konsep ini selaras dengan kepribadian bangsa yang menjunjung tinggi musyawarah, persatuan, serta keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan bersama. Dengan kata lain, Pasal 33 adalah koreksi terhadap logika kapitalisme murni yang hanya menekankan efisiensi pasar, sekaligus pengingat bahwa kesejahteraan rakyat adalah tujuan utama.
Logika Rakyat pada pasal 33 memberikan dasar logis dan yuridis bagi rakyat untuk menuntut pengelolaan perekonomian yang adil. Beberapa hal penting yang menjadi logika rakyat dari pasal ini antara lain:
1) Kedaulatan dalam Ekonomi bahwa Rakyat memiliki hak atas kekayaan alam di sekitarnya.
2) Anti untuk di monopoli bahwa Cabang produksi penting tidak boleh jatuh ke tangan segelintir pihak, apalagi asing.
3) Ekonomi diatas Gotong Royong bahwa Koperasi, UMKM, dan usaha rakyat menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
4) Berkeadilan Sosial yang artinya Hasil pembangunan harus dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Dengan logika tersebut, rakyat berhak menolak praktik ekonomi yang merugikan, seperti perampasan lahan, monopoli pasar, atau pengelolaan sumber daya yang tidak berpihak kepada masyarakat lokal.
Implementasi pada Pasal 33 seharusnya mendorong lahirnya kebijakan yang pro-rakyat. Negara berkewajiban menghadirkan regulasi yang melindungi ekonomi kerakyatan, misalnya melalui penguatan koperasi, perlindungan petani, pemberdayaan UMKM, serta transparansi pengelolaan sumber daya alam.
Bagi masyarakat, Pasal 33 dapat menjadi pegangan moral sekaligus landasan hukum untuk berjuang. Semangat kemandirian, gotong royong, dan kesadaran hukum menjadi kunci agar rakyat tidak mudah diabaikan.
Pasal 33 UUD 1945 adalah bukti nyata bahwa konstitusi Indonesia berpihak pada rakyat. Pasal ini memperkuat logika rakyat untuk memperjuangkan hak-hak ekonominya, sekaligus mengingatkan negara agar tidak lalai dalam mengelola kekayaan alam demi kesejahteraan bersama.
Dengan menghidupkan kembali semangat Pasal 33, rakyat Indonesia dapat membangun perekonomian yang adil, berkelanjutan, dan berdaulat.
Oleh: Muhammad Jimi Rizaldi, A.Md.,S.ST.,M.T.,MCE.,CPLA


Social Header