Breaking News

Ilegal Logging Merajalela di Labuhanbatu Utara, UPT KPH Wilayah V Janji Sampaikan ke Pimpinan


Labuhanbatu Utara | Mitramabesnews.id - Dugaan praktik ilegal logging kembali menyeruak di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kawasan hutan register di Desa Poldung, Kecamatan Aek Natas, disebut-sebut telah habis dibabat oleh mafia kayu. Aktivitas penebangan liar ini diduga melibatkan oknum berinisial SS dan AM, warga Dusun Wonosari, Desa Simonis.

Menurut informasi masyarakat, setiap hari puluhan truk jenis dump truck colt diesel mengangkut kayu gelondongan dari Desa Poldung. Kayu tersebut kemudian ditumpuk di Desa Simonis sebelum dipindahkan ke truk besar menggunakan alat berat dan katrol. Sebagian hasil tebangan bahkan disebut langsung dibawa menuju Kota Kisaran.

Yang lebih memprihatinkan, warga menyebut mafia kayu bebas memasukkan alat berat jenis excavator (beko) ke dalam hutan untuk membuka jalan khusus truk pengangkut. Fakta ini menguatkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik ilegal logging di kawasan hutan register Aek Natas.

Masyarakat menyayangkan sikap UPT KPH Wilayah V Dinas Kehutanan Sumut yang berkantor di Aek Kanopan. Sebab, institusi tersebut dinilai tidak maksimal menjalankan fungsi pengawasan di lapangan. Padahal, hutan register seharusnya dijaga sebagai kawasan konservasi yang vital bagi kelestarian ekosistem.

Kerusakan hutan akibat penebangan liar jelas membawa dampak besar. Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, aktivitas ilegal logging juga mengancam keberlanjutan lingkungan. Risiko banjir, longsor, dan hilangnya keanekaragaman hayati menjadi ancaman nyata yang akan ditanggung masyarakat luas.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin 1 September 2025, pihak UPT KPH Wilayah V Aek Kanopan Dinas Kehutanan Sumut membalas singkat: “Baik. Terima kasih informasinya. Akan disampaikan ke Pimpinan.” Jawaban ini menimbulkan pertanyaan publik, sejauh mana langkah konkret yang akan dilakukan dinas terkait untuk menghentikan praktik perusakan hutan tersebut.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Labuhanbatu maupun Polda Sumut, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk segera turun tangan. Publik menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi, demi menyelamatkan hutan Labuhanbatu Utara dari cengkeraman mafia kayu.

Landasan Hukum Terkait Ilegal Logging
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3): Melarang setiap orang melakukan penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin.
Pasal 78 ayat (5): Pelanggaran dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)

Pasal 17: Melarang setiap orang menebang, mengangkut, atau menguasai hasil hutan kayu tanpa izin yang sah.
Pasal 82: Pelaku perusakan hutan dapat dipidana penjara 1–15 tahun dan denda Rp500 juta – Rp10 miliar. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mengatur tata kelola hutan, pemanfaatan hasil hutan, dan mekanisme perizinan.
Menegaskan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai ujung tombak pengawasan di lapangan. (Ramses Sihombing)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News