Breaking News

Akibat PETI ( Penambangan Emas Tanpa Izin) Yang Telah Meresahkan Masyarakat Air Sumur Minum Tak Bisa Digunakan Lagi

Merangin, Mitramabesnews.id - Desa Lubuk Bumbun Terdampak Oleh PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin ) Air Sumur Minum Warga Tidak Bisa Digunakan Lagi Semestinya warga Kehilangan Tempat Mengambil Air Minum.

Akibat tidak adanya ketegasan pemerintah Desa setempat warga yang menjadi korban atas perilaku PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang tidak pernah di tindak lanjuti secara hukum yang berlaku oleh APH Apara Penegak Hukum polres Merangin di desa Lubuk Bumbun kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin Jambi.

Dengan adanya laporan masyarakat kepada awak media,maka Tim investigasi media turun kelokasi untuk meninjau rumah warga yang terdampak banjir oleh cairan lumpur PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) yang tidak bertanggung jawab.

PETI, (Penambangan Emas Tanpa Izin) milik warga setempat atas nama 1,Tiar 2, Riduan 3,Sopian 4,Ajran 5,Sahok 6,Pardin 7, Pardin.dan lain lain, ada belasan unit Dompeng Rakit berada di desa Lubuk Bumbun kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin Jambi.

Aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin yang telah melanggar pasal 158 UU no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara ( Minerba).

Yang menyatakan setiap orang yang melakukan pertambangan Tanpa Izin, dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 milyar.

Pasal pasal tersebut jelas menyatakan seperti yang kita ketahui pada pasal 89 ayat (1)Jo pasal 17 ayat (1) UU no 18 tahun 2013 UU kehutanan.

Dengan adanya aktivitas PETI Penambangan Emas Tanpa Izin di desa Lubuk Bumbun kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin yang telah meresahkan masyarakat, untuk di tindak lanjuti, kepada kejaksaan negeri Merangin, kepada DPRD kabupaten Merangin, kepada polres Merangin Jambi,kepada Polda Jambi,dan gubernur Jambi, DLH Merangin, agar dapat bertindak tegas terhadap pemilik Dompeng tersebut diatas yang tanpa pilih kasih.bersambung.

(Darwinsyah) 
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News