INHIL | Mitramabesnews.id - Dugaan pembiaran terhadap ratusan peron sawit dan kelapa yang beroperasi tanpa izin resmi mencuat ke permukaan.
Tidak hanya menabrak aturan perizinan, sebagian besar peron tersebut juga menggunakan timbangan yang belum ditera ulang, melanggar prinsip dasar perdagangan yang adil dan akuntabel.
Akibatnya, kerugian dialami secara berlapis. Di satu sisi, petani kecil menjadi korban kecurangan timbangan. Di sisi lain, pemerintah daerah kehilangan potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari aktivitas ekonomi yang luput dari pencatatan dan pengawasan.
“Sudah lama kami merasakan curangnya timbangan di peron. Tapi kami tak punya pilihan, hampir semua sama saja. Pemerintah tak pernah turun,” ujar seorang petani sawit Inhil, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).
Praktik ini bukan sekadar kelalaian administratif. Mengacu pada Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur dan timbang yang digunakan dalam transaksi dagang wajib ditera ulang secara berkala. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.
Selain itu, Permendag No. 6 Tahun 2021 dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan perdagangan dilakukan secara transparan dan adil.
Tidak adanya izin operasional dan penggunaan timbangan ilegal menjadi bukti kuat terjadinya pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan estimasi konservatif, sedikitnya terdapat 300 peron yang aktif mengelola 10 ton sawit per hari. Jika dikalikan dengan potensi retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah, maka kerugian PAD diperkirakan mencapai Rp20 miliar per tahun, belum termasuk potensi kerugian dari manipulasi timbangan dan kerusakan sistem perdagangan.
Alih-alih melakukan inspeksi mendadak atau menurunkan tim pengawas, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil, Marta Hariadi, justru meminta awak media untuk menyerahkan data investigasi yang diperoleh di lapangan.
“Ini ironis. Media datang membawa data lapangan, tapi pejabat minta ‘disuapi’ dari balik meja ber-AC. Lalu apa fungsi pengawasan mereka selama ini?” kritik Ketua (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) PPWI Inhil, Rosmely.
Hingga berita ini dirilis, belum ada pernyataan resmi dari Disdagtri maupun langkah korektif yang tampak di lapangan. Masyarakat mendesak Pemda, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.
Penertiban peron-peron ilegal dan penindakan pelaku usaha nakal menjadi keharusan demi menyelamatkan petani dari eksploitasi dan memulihkan hak keuangan daerah.
“Masalah ini bukan soal kecil. Ini tentang ketidakadilan yang dibiarkan tumbuh subur karena abainya pemerintah,” tegas Rosmely.
(HR)
Social Header