Breaking News

Musrenbang RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2025-2029 Digelar, Bupati Mohonkan Prioritas Pembangunan Infrastruktur


Labuhanbatu | Mitramabesnews.id - Musrenbang RPJMD Kabupaten Labuhanbatu Tahun anggaran 2025-2029 digelar, Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, M.K.M, Mohonkan Prioritas Pembangunan Infrastruktur jalan lintas provinsi yang terletak di sepanjang jalan Kecamatan Pangkatan menuju Kecamatan Panai Hilir.

Permintaan itu disampaikan dr. Maya kepada Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Nasution yang diwakili kepala Dinas Kesehatan Propinsi Sumatera Utara H. Muhammad Faisal Hasrimy, AP. M.A.P, ketika menghadiri Musrenbang RPJMD Kabupaten Labuhanbatu diruang data dan karya kantor Bupati Labuhanbatu, jalan SM Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Rabu 2/7/2025.

Selain mengajukan pembangunan jalan, dr. Maya juga mengusulkan pembangunan jembatan, listrik, dan pembangunan Impres di Desa Sei Rakyat.

Usulan tersebut menurut Bupati sangatlah diharapkan untuk segera direalisasikan, ia menilai jalan serta jembatan adalah salah satu infrastruktur penunjang peningkatan perekonomian masyarakat, " jika jalan bagus maka harga komoditi akan membaik, dan perekonomian masyarakat pastinya akan meningkat", ujar Bupati.

Untuk mensukseskan itu Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu perlu juga meminta dukungan dari unsur forkopimda yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, OPD maupun organisasi masyarakat, dan stakeholder lainnya.

Saya dan masyarakat Kabupaten labuhanbatu sangat ingin sekali Kabupaten Labuhanbatu ini maju sesuai dengan visi besar dan menjadi kota dolar.ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution diwakili kepala dinas kesehatan H. Muhammad Faisal Hasrimy, AP. M.A.P, dalam pidato tertulisnya mengatakan, Musrenbang adalah suatu kepentingan dalam merumuskan arah kebijakan dan Prioritas pembangunan lima tahun kedepan yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang sangat penting dan strategis, dokumen ini menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten labuhanbatu selama 5 tahun kedepan yang membuat visi misi tujuan sasaran strategi dan arah kebijakan pembangunan yang akan dijalankan bersama demi mewujudkan kesejahteraan rakyat di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Dikatakannya, sesuai dengan arah dan kebijakan perencanaan pembangunan nasional yang telah menetapkan 8 asta cita dan 8 program hasil terbaik cepat dan 17 program prioritas nasional dalam rangka mencapai sasaran utama yaitu Trisula pembangunan yang meliputi pertumbuhan tinggi manusia berkualitas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menetapkan 9 target pasaran utama yang sekaligus menjadi indikator masuk pembangunan dari tahun 2025 sampai dengan tahun 2029 yaitu 1: pertumbuhan ekonomi dari terbesar 5,03% menjadi 7,6%, 2: PDRB perkapita dari terbesar 73,5,7 juta menjadi 115,3 juta, 3: kontribusi PDRB Provinsi Sumatera Utara 5,21% menjadi 5,3%, 4:  penurunan tingkat pengangguran terbuka dari 5,6% menjadi 5,2% sampai dengan 4,74%, 5: penurunan kemiskinan dari 7,9% menjadi 3,83% sampai dengan 2,82%, 6: Peningkatan indeks modal manusia 0,53% menjadi 0,57%, 
7: Penurunan indeks gini dari 0,306% menjadi 0,287% sampai dengan 0,291%, 
Peningkatan indeks kualitas lingkungan hidup dari 73,96% menjadi 77,87% dan 9. Penurunan intensitas emisi gas rumah kaca dari sebesar 1% menjadi 16,88% pemerintah provinsi.

Dijelaskannya, Pemprov Sumatera Utara telah menurunkan target tersebut pada 33 kabupaten kota sebagai agregasi capaian target utama pembangunan Sumatera Utara, "untuk itu kami minta kepada pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar memuatnya dalam dokumen rancangan RPJPD tahun 2025-2029".

Diakhir pidatonya, Faisal mengatakan, Dalam rangka mendukung arah pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional atau RPJM tahun 2025-2029 pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan strategi pengembangan wilayah yang berfokus pada 5 kawasan prioritas yaitu 1: kawasan pertumbuhan, 2: kawasan komunitas, 3: kawasan luas pada pangan air dan energi, 4: kawasan afirmasi serta 5: kawasan konservasi atau rawan bencana.

"Penetapan 5 kawasan ini tidak hanya didasarkan pada potensi dan karakteristik masing-masing wilayah tetapi juga mempertimbangkan tantangan nyata yang dihadapi serta kebutuhan pembangunan yang berkeadilan bagi daerah-daerah lainnya di luar kawasan prioritas". Pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga, mengatakan Musrenbang merupakan forum musyawarah para pemangku kepentingan yang bertujuan membahas dan menyepakati rancangan RPJMD agar menjadi dokumen yang tajam, selaras dan berkualitas dan diharapkan dapat menghasilkan penajaman penyelarasan klarifikasi serta penyempurnaan terhadap rancangan tersebut sekaligus menghimpun masukan komitmen dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembangunan daerah.

Menurutnya, pelaksanaan Musrenbang ini sangat penting sebagai forum strategis untuk menyusun arah pembangunan daerah 5 tahun ke depan,  penyusunan Musrenbang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah memiliki kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui reses pengawasan serta dari alat kelengkapan dan partisipasi DPRD yang kemudian dirumuskan dalam pokok-pokok pikiran DPRD.

"selanjutnya saya minta kepada pemerintah daerah agar mencermati kembali masukan yang telah disepakati dalam nota kesepakatan rancangan awal RPJMD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2029, khususnya catatan-catatan strategis yang pernah disampaikan dalam rapat".

Saya harap melalui musrembang ini dapat terwujud kesamaan pandangan dan pemahaman terhadap kebijakan serta Prioritas pembangunan dan menjadi komitmen bersama untuk mengimplementasikan demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Tutup Arjan.

Sebelumnya, Ketua panitia Musrenbang Saputra Abdulah SE, MM, melaporkan, dasar digelarnya musrembang RPJMD Tahun Anggaran 2025-2029 pertama adalah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ketiga, undang-undang Nomor 59 tahun 2024 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2025-2045, keempat peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD RPJMD dan RKPD, kelima, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra perangkat daerah tahun 2025-2029, keenam, peraturan daerah provinsi Sumatera Utara Nomor 6 tahun 2024 tentang RPJPD provinsi Sumatera Utara tahun 2015-2045, dan ketujuh peraturan daerah Kabupaten labuhanbatu nomor 8 tahun 2025 tentang RPJPD Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2045. 

Lebih lanjut dikatakannya, Musyawarah perencanaan pembangunan, rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2025-2009 adalah untuk penajaman penyelarasan klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan daerah yang telah dirumuskan dalam rancangan awal RPJMD dengan Tema" Kolaborasi dan integrasi dalam membangun desa menata kota menuju Labuhanbatu cerdas bersinar.ujar Putra.

Musrenbang tersebut dihadiri para pimpinan Forkopimda Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu Utara, Bupati Labuhanbatu Selatan, Sekdakab Labuhanbatu, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua DWP, Kepala Lapas Rantauprapat, Kepala Kantor ATR/BPN, Camat, Lurah, Kades, TOMAS, Toga, dan tamu undangan lainnya.

Acara diawali dengan tarian persembahan dan di buka secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu ditandai dengan pemukulan Gong, dilanjutkan dengan pemaparan oleh narasumber.

(Ahmad Idris)
© Copyright 2022 - Mitra Mabes News