Toba | Mitramabesnews.id - Pertanahan Kabupaten Toba, Marulam Siahaan, S.SiT., M.M. menyebutkan Tanah Terlantar selama 2 Tahun berturut turut belum tentu diambil oleh Negara, hal tersebut disampaikannya diruang kerjanya, Rabu(16-07-2025) di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba
Tanah Terlantar diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Terlantar yang didefinisikan sebagai tanah hak artinya sudah sertifikat, yang belum sertifikat belum bisa dikategorikan tanah terlantar, baru tanah pengelolaan atau tanah yang diperoleh dasar penguasaan atas tanah yang sengaja tidak diusahakan tidak diberlakukan, tidak dimanfaatkan atau tidak dipelihara.
Tujuan penertiban tanah terlantar adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan tanah demi kepentingan umum dan pembangunan yang berkelanjutan, ujarnya
Tanah itu mestinya diusahai, dikerjakan oleh pemilik tanah, kalau misalnya ditetapkan tanah terlantar ada prosedurnya yang diatur dalam Permen No 20 Tahun 2021, bagi sertifikat-sertifikat tanah yang tidak diusahai, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) danHak Pakai akan diterbitkan tanah terlantar dan itupun ada prosedurnya yaitu melakukan panggilan pertama, kedua dan ketiga kepada pemiliknya baru dimasukkan database tanah terlantar dan itupun masih di database bukan langsung dicabut tiba tiba tanah itu, masih ada prosedurnya, terangnya.
"Setiap tanah terlantar akan didata di Kantor Pertanahan setiap daerah dan data tersebut akan masuk database tanah terlantar di Kementerian ATR/BPN", sebut Efron Donalson Simbolon, S.P., M.Si Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba yang mendampingi KaKantah Toba diruang kerjanya.
Sementara ini, data tanah terlantar di Kabupaten Toba belum ada masuk ke kategori tersebut, ujar Marulam Siahaan, S.SiT., M.M. kembali kepada awak media, imbuhnya lagi.
(SS)
Social Header